Di Ruang Sidang, Ahok Bongkar Kultur Pengadaan: Banyak Bisa Ditangkap Kalau Mau Diperiksa
Sorotan paling tajam Ahok muncul ketika membahas temuan lembaga audit negara. Ia menyinggung istilah “kelebihan bayar” yang kerap muncul dalam laporan, tetapi menurutnya tidak selalu ditindaklanjuti secara hukum.
“Ada enggak BPK (atau) BPKP mengatakan itu temuan? Cuma kelebihan bayar, Pak. Makanya saya juga bilang sama Pak Jaksa, kalau mau periksa di Indonesia, kasih tahu saya, saya bisa kasih tahu Pak, banyak bisa ditangkap Pak kalau Bapak mau,” tegasnya di ruang sidang.
Perkara yang disidangkan ini turut menyeret Kerry Adrianto Riza, yang didakwa memperkaya diri Rp3,07 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023. Kejaksaan Agung juga menetapkan 17 tersangka lain dengan total dugaan kerugian negara mencapai Rp285,18 triliun. Sementara itu, Riza Chalid masih berstatus buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kesaksian Ahok membuka kembali perdebatan lama: ketika praktik pemborosan disebut administratif, di titik mana ia berubah menjadi tindak pidana. Di ruang sidang itu, isu tata kelola energi melebar menjadi cermin persoalan sistem pengadaan nasional yang lebih luas. @kanaya
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!