Resmi Jadi Aset Pemprov, Teras Cihampelas Segera Dibongkar
VISI.NEWS – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi menghibahkan aset Jalan Cihampelas kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat melalui penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) di Balai Kota Bandung, Rabu (29/7/2026). Langkah ini menjadi awal penataan ulang kawasan Cihampelas, termasuk rencana pembongkaran total Teras Cihampelas yang selama ini menjadi polemik.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, objek hibah mencakup tanah jalan, konstruksi jalan, serta seluruh sarana, prasarana, dan utilitas yang berada di sepanjang ruas Jalan Cihampelas. Pengalihan aset dilakukan setelah Jalan Cihampelas resmi ditetapkan sebagai jalan provinsi berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat tertanggal 30 Juni 2026.
"Objek hibah yang disampaikan berupa tanah jalan, konstruksi jalan, serta seluruh sarana prasarana dan utilitas yang berada di sepanjang ruas Jalan Cihampelas dari administrasi inventaris barang milik daerah Kota Bandung kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat," ujar Farhan.
Menurutnya, seluruh proses hibah telah memenuhi ketentuan administrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024. Seluruh dokumen mulai dari permohonan hibah, disposisi, hingga hasil pembahasan tim peneliti telah dinyatakan lengkap sehingga pengalihan aset dapat dilaksanakan.
Farhan menjelaskan, setelah aset sepenuhnya berada di bawah kewenangan Pemprov Jawa Barat, proses pembongkaran Teras Cihampelas akan dilakukan melalui mekanisme lelang terbuka.
Ia menegaskan, konsep pembongkaran bukan menggunakan anggaran pemerintah untuk membayar kontraktor, melainkan perusahaan yang memenangkan lelang justru harus memberikan nilai ekonomi kepada pemerintah sebagai kompensasi atas pemanfaatan material dan aset hasil pembongkaran.
"Konsepnya bongkar total. Perusahaan yang ikut lelang pembongkaran harus membayar nilai ekonomi tertentu kepada pemerintah provinsi. Semua proses lelang dan penilaiannya berada di pemerintah provinsi," katanya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!