Nyawa Pegowes Kembali Melayang, Bandung Darurat Jalan Aman? 30 Jul 2026 Pemkab Jember Gelontorkan Rp400 Miliar untuk Layanan Kesehatan Gratis 30 Jul 2026 ATR/BPN, KPK, dan Pemda Sulteng Percepat Sertifikasi Aset Daerah 30 Jul 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Kamis 30 Juli 2026 30 Jul 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Kamis 30 Juli 2026 30 Jul 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Kamis 30 Juli 2026 30 Jul 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Kamis 30 Juii 2026 30 Jul 2026 Siswa Jabar Tampil di LKS Nasional, Andalkan Inovasi Cloud Computing 30 Jul 2026 Festival Al Jabbar Dimatangkan, Kolaborasi Lintas Kampus dan Budayawan Menguat 30 Jul 2026 Resmi Jadi Aset Pemprov, Teras Cihampelas Segera Dibongkar 30 Jul 2026 Nyawa Pegowes Kembali Melayang, Bandung Darurat Jalan Aman? 30 Jul 2026 Pemkab Jember Gelontorkan Rp400 Miliar untuk Layanan Kesehatan Gratis 30 Jul 2026 ATR/BPN, KPK, dan Pemda Sulteng Percepat Sertifikasi Aset Daerah 30 Jul 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Kamis 30 Juli 2026 30 Jul 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Kamis 30 Juli 2026 30 Jul 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Kamis 30 Juli 2026 30 Jul 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Kamis 30 Juii 2026 30 Jul 2026 Siswa Jabar Tampil di LKS Nasional, Andalkan Inovasi Cloud Computing 30 Jul 2026 Festival Al Jabbar Dimatangkan, Kolaborasi Lintas Kampus dan Budayawan Menguat 30 Jul 2026 Resmi Jadi Aset Pemprov, Teras Cihampelas Segera Dibongkar 30 Jul 2026

Resmi Jadi Aset Pemprov, Teras Cihampelas Segera Dibongkar

ED
PN
Kamis, 30 Juli 2026 | 05:30 WIB
Bagikan
Resmi Jadi Aset Pemprov, Teras Cihampelas Segera Dibongkar

Pembongkaran Dinilai Jadi Solusi Terbaik

Farhan mengungkapkan, keputusan untuk membongkar Teras Cihampelas lahir setelah melalui diskusi panjang bersama Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dengan mempertimbangkan aspek tata ruang, estetika kota, hingga kepastian hukum administrasi.

Ia mengakui, sejak dibangun, Teras Cihampelas tidak pernah memiliki status yang jelas dalam dokumen perencanaan tata ruang. Bahkan, menurutnya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pun kesulitan menentukan status bangunan tersebut.

"Bahkan Kementerian PUPR juga tidak bisa mendefinisikan apakah itu bangunan, jalan, atau jembatan. Karena itu sampai hari ini tidak bisa diterbitkan sertifikat laik fungsi. Secara administrasi kami juga tidak bisa mempertahankannya terus," jelas Farhan.

Sebelum mengambil keputusan, Pemkot Bandung juga telah berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hasil konsultasi tersebut menyimpulkan bahwa mekanisme lelang pembongkaran merupakan langkah yang paling tepat untuk menghindari potensi kerugian negara sekaligus memastikan seluruh proses berlangsung secara transparan dan akuntabel.

Meski aset telah dialihkan kepada pemerintah provinsi, Farhan menegaskan manfaat terbesar yang akan diperoleh Kota Bandung bukan berupa kompensasi finansial, melainkan penataan kawasan Cihampelas secara menyeluruh agar kembali nyaman, tertata, dan memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi.

"Tidak ada tukar guling. Yang paling penting kita mendapatkan manfaat berupa penataan kawasan sehingga Cihampelas bisa kembali tertata," ujarnya.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.