Resmi Jadi Aset Pemprov, Teras Cihampelas Segera Dibongkar
VISI.NEWS – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi menghibahkan aset Jalan Cihampelas kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat melalui penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) di Balai Kota Bandung, Rabu (29/7/2026). Langkah ini menjadi awal penataan ulang kawasan Cihampelas, termasuk rencana pembongkaran total Teras Cihampelas yang selama ini menjadi polemik.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, objek hibah mencakup tanah jalan, konstruksi jalan, serta seluruh sarana, prasarana, dan utilitas yang berada di sepanjang ruas Jalan Cihampelas. Pengalihan aset dilakukan setelah Jalan Cihampelas resmi ditetapkan sebagai jalan provinsi berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat tertanggal 30 Juni 2026.
"Objek hibah yang disampaikan berupa tanah jalan, konstruksi jalan, serta seluruh sarana prasarana dan utilitas yang berada di sepanjang ruas Jalan Cihampelas dari administrasi inventaris barang milik daerah Kota Bandung kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat," ujar Farhan.
Menurutnya, seluruh proses hibah telah memenuhi ketentuan administrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024. Seluruh dokumen mulai dari permohonan hibah, disposisi, hingga hasil pembahasan tim peneliti telah dinyatakan lengkap sehingga pengalihan aset dapat dilaksanakan.
Farhan menjelaskan, setelah aset sepenuhnya berada di bawah kewenangan Pemprov Jawa Barat, proses pembongkaran Teras Cihampelas akan dilakukan melalui mekanisme lelang terbuka.
Ia menegaskan, konsep pembongkaran bukan menggunakan anggaran pemerintah untuk membayar kontraktor, melainkan perusahaan yang memenangkan lelang justru harus memberikan nilai ekonomi kepada pemerintah sebagai kompensasi atas pemanfaatan material dan aset hasil pembongkaran.
"Konsepnya bongkar total. Perusahaan yang ikut lelang pembongkaran harus membayar nilai ekonomi tertentu kepada pemerintah provinsi. Semua proses lelang dan penilaiannya berada di pemerintah provinsi," katanya.
Pembongkaran Dinilai Jadi Solusi Terbaik
Farhan mengungkapkan, keputusan untuk membongkar Teras Cihampelas lahir setelah melalui diskusi panjang bersama Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dengan mempertimbangkan aspek tata ruang, estetika kota, hingga kepastian hukum administrasi.
Ia mengakui, sejak dibangun, Teras Cihampelas tidak pernah memiliki status yang jelas dalam dokumen perencanaan tata ruang. Bahkan, menurutnya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pun kesulitan menentukan status bangunan tersebut.
"Bahkan Kementerian PUPR juga tidak bisa mendefinisikan apakah itu bangunan, jalan, atau jembatan. Karena itu sampai hari ini tidak bisa diterbitkan sertifikat laik fungsi. Secara administrasi kami juga tidak bisa mempertahankannya terus," jelas Farhan.
Sebelum mengambil keputusan, Pemkot Bandung juga telah berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hasil konsultasi tersebut menyimpulkan bahwa mekanisme lelang pembongkaran merupakan langkah yang paling tepat untuk menghindari potensi kerugian negara sekaligus memastikan seluruh proses berlangsung secara transparan dan akuntabel.
Meski aset telah dialihkan kepada pemerintah provinsi, Farhan menegaskan manfaat terbesar yang akan diperoleh Kota Bandung bukan berupa kompensasi finansial, melainkan penataan kawasan Cihampelas secara menyeluruh agar kembali nyaman, tertata, dan memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi.
"Tidak ada tukar guling. Yang paling penting kita mendapatkan manfaat berupa penataan kawasan sehingga Cihampelas bisa kembali tertata," ujarnya.
Pemprov Targetkan Cihampelas Bersih Oktober 2026
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyebut pengalihan kewenangan Jalan Cihampelas menjadi bentuk kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kota Bandung untuk mempercepat penyelesaian berbagai persoalan di kawasan tersebut.
Menurut Dedi, setelah seluruh proses administrasi selesai, Pemprov Jawa Barat akan segera melakukan penataan kawasan agar Cihampelas kembali menjadi pusat industri kreatif, fesyen, serta destinasi wisata belanja yang pernah menjadi ikon Kota Bandung.
"Teras Cihampelas sudah diserahkan kepada pemerintah provinsi. Selanjutnya kami akan melakukan langkah administrasi untuk segera membenahi Cihampelas agar kembali seperti dulu menjadi pusat industri kreatif, pusat mode, dan tujuan kunjungan masyarakat, termasuk wisatawan mancanegara," kata Dedi.
Ia memastikan pembongkaran tidak akan dilakukan secara tergesa-gesa. Pemerintah provinsi akan terlebih dahulu menyelesaikan proses administrasi, appraisal atau penilaian aset, hingga pelaksanaan lelang terbuka.
"Nanti kita buat lelang pembongkaran karena aset itu memiliki nilai. Siapa yang memberikan nilai paling tinggi, dia yang berhak melakukan pembongkaran," ujarnya.
Dedi menargetkan seluruh proses administrasi dapat diselesaikan dalam waktu sekitar satu bulan. Dengan demikian, pembongkaran dan penataan kawasan bisa segera dimulai sehingga pada Oktober 2026 kawasan Teras Cihampelas diharapkan sudah bersih dan siap memasuki tahap penataan lanjutan.
Meski akan dilakukan pembongkaran total terhadap struktur Teras Cihampelas, Dedi memastikan pohon-pohon besar yang selama ini menjadi ciri khas Jalan Cihampelas tetap dipertahankan.
Menurutnya, keteduhan kawasan merupakan identitas yang tidak boleh hilang dalam konsep penataan baru. Ke depan, Cihampelas diharapkan menjadi kawasan yang lebih nyaman, tertata, ramah bagi pejalan kaki, sekaligus kembali menjadi pusat perekonomian kreatif yang mampu menarik wisatawan domestik maupun mancanegara.
"Pohon-pohon tidak boleh ditebang. Keteduhan tetap dipertahankan. Bedanya nanti, Cihampelas akan menjadi pusat perekonomian kreatif yang nyaman dan lebih tertata," pungkasnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!