Destinasi Wisata Dreamland Cicalengka Belum Kantongi Izin?
VISI.NEWS | CICALENGKA, KAB.BANDUNG - Komisi B DPRD Kab.Bandung melakukan audiensi bersama pihak LBH Marhaen di gedung kantor DPRD Kab.Bandung Jumat (3/2/2023).
Dalam kesempatan tersebut, dihadiri Ketua Komisi B DPRD Kab. Bandung Praniko Imam Sagita, Sekretaris Komisi B DPRD Kab. Bandung Tete Kuswara serta Anggota DPRD Komisi B lainnya dan Asspemkesra Agus Firman, Sekdis Disbudpar Desi, Camat Cicalengka Cucu Hidayat, serta Kades Tanjungwangi Rusmana .
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Marhaen mempertanyakan izin lahan wisata Dreamland Cicalengka kepada Pemkab Bandung dan Komisi B DPRD Kab.Bandung.
"Dari pengaduan masyarakat kepada kami lahan sertifikat yang dipakai Dreamland sekitar 210 hektare, sampai saat ini belum mengantongi izin lahannya," ujar salah seorang pengurus LBH Marhaen. Sementara menanggapi persoalan tersebut, Camat Cicalengka Cucu Hidayat mengatakan, Dreamland itu letaknya sekarang bukan di Desa Dampit, melainkan di Desa Tanjungwangi.
"Kami akan coba menelusuri apa yang ada di lapangan, baik kepada Pak Kades maupun warga sekitar. Yang jelas sampai saat ini belum ada laporan ke kecamatan terkait pengaduan Dreamland. Dan yang disampaikan 210 hektare itu oleh LBH Marhaen, kami merasa tidak tahu ya dari mana data itu," ungkap Cucu.
Dalam kesempatan itu pula Kades Jatiwangi Rusmana mengatakan, pernyataan yang telah disampaikan oleh LBH Marhaen akan menjadi bahan masukan untuk ditelusuri lebih lanjut.
"Secara pengaduan langsung dari masyarakat kepada pemdes itu tidak ada, cuma satu yang pernah diterima oleh desa dalam hal rekrutment karyawan. Dreamland itu kan di bawah naungan PT Bernama Kampung Tertib Cicalengka (KTC), itu saja yang pernah desa tahu," katanya.
Menurut Rusmana, semenjak ia menjabat kepala Desa Jatiwangi di tahun 2020, dirinya sudah menanyakan izin lokasi kepada PT KTC Dreamland.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!