Destinasi Wisata Dreamland Cicalengka Belum Kantongi Izin?
VISI.NEWS | CICALENGKA, KAB.BANDUNG - Komisi B DPRD Kab.Bandung melakukan audiensi bersama pihak LBH Marhaen di gedung kantor DPRD Kab.Bandung Jumat (3/2/2023).
Dalam kesempatan tersebut, dihadiri Ketua Komisi B DPRD Kab. Bandung Praniko Imam Sagita, Sekretaris Komisi B DPRD Kab. Bandung Tete Kuswara serta Anggota DPRD Komisi B lainnya dan Asspemkesra Agus Firman, Sekdis Disbudpar Desi, Camat Cicalengka Cucu Hidayat, serta Kades Tanjungwangi Rusmana .
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Marhaen mempertanyakan izin lahan wisata Dreamland Cicalengka kepada Pemkab Bandung dan Komisi B DPRD Kab.Bandung.
"Dari pengaduan masyarakat kepada kami lahan sertifikat yang dipakai Dreamland sekitar 210 hektare, sampai saat ini belum mengantongi izin lahannya," ujar salah seorang pengurus LBH Marhaen. Sementara menanggapi persoalan tersebut, Camat Cicalengka Cucu Hidayat mengatakan, Dreamland itu letaknya sekarang bukan di Desa Dampit, melainkan di Desa Tanjungwangi.
"Kami akan coba menelusuri apa yang ada di lapangan, baik kepada Pak Kades maupun warga sekitar. Yang jelas sampai saat ini belum ada laporan ke kecamatan terkait pengaduan Dreamland. Dan yang disampaikan 210 hektare itu oleh LBH Marhaen, kami merasa tidak tahu ya dari mana data itu," ungkap Cucu.
Dalam kesempatan itu pula Kades Jatiwangi Rusmana mengatakan, pernyataan yang telah disampaikan oleh LBH Marhaen akan menjadi bahan masukan untuk ditelusuri lebih lanjut.
"Secara pengaduan langsung dari masyarakat kepada pemdes itu tidak ada, cuma satu yang pernah diterima oleh desa dalam hal rekrutment karyawan. Dreamland itu kan di bawah naungan PT Bernama Kampung Tertib Cicalengka (KTC), itu saja yang pernah desa tahu," katanya.
Menurut Rusmana, semenjak ia menjabat kepala Desa Jatiwangi di tahun 2020, dirinya sudah menanyakan izin lokasi kepada PT KTC Dreamland.
"Ternyata dari situ kami mengetahui bahwa, per 25 Februari 2020, sudah terbit surat persetujuan izin lokasinya dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, di mana di dalamnya secara garis besar mencantumkan luas lahan yang dimohon itu 140,7 hektare, dan yang disetujui dikisaran 37 hektare dan peruntukannya itu untuk agrowisata dan wisata alam religi," jelasnya.
Lebih lanjut Rusmana mengatakan untuk status lahan yang sudah digunakan oleh Dreamland baru sekitar 20 hektare. dan lahan yang asalnya dari redistribusi tadi, dibeli langsung dari warga masyarakat.
"Lahan tersebut dilihat dari dokumen itu sudah Berbentuk SHM di tahun 1987, untuk pengurusan pelepasan dan jual beli lainnya tidak melalui desa, langsung ke notaris kan, " imbuhnya.
Di sisi lain, dari Sekretaris Dinas Budaya dan Pariwisata Desi mengatakan bahwa, Izinnya itu belum ada data dan sampai saat ini belum ada usulan dari pihak Dreamland.
"Di data kami belum ada karena kalo untuk alih fungsi lahan, rekomendasi kita berikan kalo ada usulan, disampaikan Pak Kades mungkin ada perizinan lokasi, tapi untuk spesifik izin wisata, kami sudah koordinasi ke PTSE di sana memang belum terbit OSS-nya, mungkin sedang diproses," tuturnya.
Dikatakan Ketua Komisi B DPRD Kab.Bandung Praniko Imam Sagita, Dreamland itu sudah beroperasi beberapa tahun lalu sebelum pandemi Covid-19.
"Harus ditindaklanjuti Pak Assisten, jangan seenaknya usaha di Kab. Bandung, kita tidak persulit kan izinnya, artinya jika terjadi sesuatu, yang disalahkan itu Pemkab Bandung, seperti dampak kemacetan, saya tahu kalo weekend itu Dreamland macetnya minta ampun, artinya harus ditinjau lalu lintasnya gak tertib, bukan masalah tanah saja, dalam kegiatannya juga mereka belum mengantongi izin, sangat disayangkan sedangkan ini bisa menyumbang devidine juga buat Kab. Bandung baik secara langsung maupun tidak langsung, kalo mereka gak ada izin gimana? Apakah sudah disentuh retribusi pajaknya?" pungkasnya.
Pihak dari Dreamland sendiri tidak menghadiri audiensi tersebut. Rencananya Jumat depan akan ada kunjungan kerja daerah Komisi B DPRD Kab. Bandung untuk menggelar audiensi kembali di lokasi Dreamland Desa Tanjungwangi Kecamatan Cicalengka. @gvr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!