Desak Satgas PKH, APPKSI: Agar PT Torganda Segera Bayar Hasil Sawit dan Kembalikan Lahan Koperasi Sejahtera Bersama

ED
PN
Jumat, 14 Agustus 2026 | 22:51 WIB
Bagikan
Desak Satgas PKH, APPKSI: Agar PT Torganda Segera Bayar Hasil Sawit dan Kembalikan Lahan Koperasi Sejahtera Bersama

Ilustrasi Sawit (Istimewa)

Nurul menilai keberadaan putusan tersebut harus menjadi salah satu bahan penting dalam proses penyelesaian persoalan.

“Kami berharap seluruh pihak menghormati proses hukum dan melihat secara utuh dasar-dasar hukum yang telah ada. Jangan sampai persoalan yang sudah memiliki proses hukum justru menimbulkan persoalan baru bagi petani,” katanya.

Persoalan lahan tersebut juga berkaitan dengan Berita Acara Pembahasan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PPKPR) PT Torganda pada 13 Juni 2022.

Dalam dokumen yang menjadi dasar permohonan KSB, disebutkan adanya sejumlah hal yang harus ditindaklanjuti PT Torganda. Salah satunya adalah penyelesaian persoalan dengan masyarakat yang tergabung dalam KSB di Kepenghuluan Air Hitam, Kecamatan Pujud.

Berita acara tersebut juga mencatat bahwa masyarakat yang tergabung dalam KSB menyatakan kesiapan bekerja sama dengan PT Torganda dengan syarat adanya MoU dengan Koperasi Sejahtera Bersama.

Namun, menurut dokumen KSB, PT Torganda belum menindaklanjuti berita acara tersebut. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir kemudian menerbitkan keputusan mengenai Persetujuan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha atas nama PT Torganda pada 27 Juni 2022.
Selain persoalan penguasaan lahan, APPKSI secara khusus menyoroti masalah pembayaran hasil sawit yang menurut mereka merupakan hak petani.

Nurul mengatakan pembayaran hasil produksi perkebunan harus segera diselesaikan agar tidak semakin membebani masyarakat petani.

“Kalau memang ada hasil produksi sawit yang menjadi hak petani atau koperasi dan belum diselesaikan pembayarannya, itu harus segera dituntaskan. Petani membutuhkan kepastian, bukan ketidakjelasan yang terus berlarut-larut,” kata Nurul.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.