Desak Satgas PKH, APPKSI: Agar PT Torganda Segera Bayar Hasil Sawit dan Kembalikan Lahan Koperasi Sejahtera Bersama
Ilustrasi Sawit (Istimewa)
VISI.NEWS| ROKAN HILIR, RIAU — Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia (APPKSI) meminta Satgas PKH agar PT Torganda segera menyelesaikan persoalan pembayaran hasil perkebunan kelapa sawit sekaligus mengembalikan lahan yang diklaim sebagai milik anggota Koperasi Sejahtera Bersama (KSB) di Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Desakan tersebut disampaikan Ketua Departemen Hukum dan Advokasi APPKSI, Nurul Ikhwan, SH, menyusul mencuatnya kembali persoalan penguasaan dan pemanfaatan lahan perkebunan di wilayah Kepenghuluan Air Hitam, Kecamatan Pujud.
Menurut Nurul, persoalan yang berlangsung selama bertahun-tahun tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut kepentingan ratusan petani yang tergabung dalam KSB.
“Kami meminta PT Torganda segera menyelesaikan kewajibannya kepada masyarakat dan Koperasi Sejahtera Bersama, khususnya terkait pembayaran hasil sawit dan pengembalian lahan yang menjadi hak koperasi,” ujar Nurul dalam keterangannya kepada media pada jum'at (14/08/2026)
Persoalan ini sebelumnya telah dibawa KSB yang ke pemerintah pusat. Ketua KSB Antan, S.IP, mengajukan permohonan bantuan penyelesaian perkara kepada Presiden Republik Indonesia melalui surat tertanggal 10 Agustus 2026.
Dalam permohonan tersebut, Antan menyebut KSB memiliki 551 anggota yang tergabung dalam kelompok tani. Masyarakat petani penggarap yang bernaung di koperasi itu disebut telah menguasai atau menggarap lahan berdasarkan penyerahan lahan Kesukuan Air Hitam dengan luas sekitar 5.309,48 hektare, yang telah dimanfaatkan untuk perkebunan selama kurang lebih 20 tahun.
KSB mempersoalkan terbitnya Surat Keputusan Bupati Rokan Hilir Nomor 27062210311407001 tanggal 27 Juni 2022 tentang Persetujuan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan Berusaha atas nama PT Torganda.
Dalam dokumen permohonan, KSB menyatakan keputusan tersebut menimbulkan kerugian bagi anggota koperasi karena lahan yang selama ini diklaim sebagai lahan masyarakat masuk dalam objek keputusan tersebut.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!