Desak Satgas PKH, APPKSI: Agar PT Torganda Segera Bayar Hasil Sawit dan Kembalikan Lahan Koperasi Sejahtera Bersama
Ilustrasi Sawit (Istimewa)
Antan secara tegas menyampaikan keberatan tersebut dalam permohonannya kepada Presiden.
“Keputusan Bupati Rokan Hilir menimbulkan akibat hukum bagi Pemohon, dimana Pemohon nyata-nyata sangat dirugikan oleh Keputusan tersebut dan menyebabkan Pemohon tidak bisa mengelola lahan tersebut dan Anggota Koperasi Sejahtera Bersama (KSB) tidak bisa menikmati hasil lahan tersebut.”
Menurut Nurul, persoalan tersebut harus dilihat bukan hanya sebagai sengketa administrasi pertanahan, tetapi juga menyangkut hak dan kepentingan ekonomi petani.
“Jangan sampai petani yang selama ini menggantungkan kehidupan dari perkebunan justru kehilangan akses terhadap lahan dan hasil produksinya. Karena itu, kami meminta penyelesaian yang konkret, transparan, dan memberikan kepastian kepada petani,” tegasnya.
Dalam permohonannya, KSB juga menjadikan Putusan Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian Nomor 640/Pdt.G/2020/PN.Prp tanggal 16 Februari 2021 sebagai salah satu dasar.
Dalam putusan tersebut, sebagaimana dikutip dalam dokumen KSB, pengadilan mengabulkan sebagian gugatan dan menyatakan batal sejumlah perjanjian dalam sengketa antara Antan selaku Ketua KSB dengan Koperasi Karya Perdana.
Di antaranya, pengadilan menyatakan batal Surat Perjanjian Bersama yang ditandatangani pada 19 Juni 2003 dan Surat Perjanjian Pembagian Hasil Kebun Kemitraan tanggal 15 Oktober 2008.
KSB kemudian menyatakan bahwa berdasarkan putusan tersebut, kerja sama yang sebelumnya dilakukan melalui Koperasi Karya Perdana seharusnya beralih kepada Koperasi Sejahtera Bersama.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!