Deding Ishak Mengapresiasi Ketum Golkar dan Putusan MK yang Tetap Nyoblos Caleg
VISI.NEWS | JAKARTA - Calon anggota (Caleg) DPR RI dari Partai Golkar H. Deding Ishak mengapresiasai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruhnya permohonan pemohon uji materil Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup yang berarti tetap berlaku sistem Pemilu proporsional terbuka coblos Caleg pada Pemilu 2024.
"Putusan ini menunjukkan para Hakim MK mendengar dan memperhatikan aspirasi masyarakat dan padangan para pakar, serta sikap Parpol dan Fraksi DPR yang faktanya memang diinisisasi dan dipimpin oleh Ketum DPP Partai Golkar dalam berbagai pertemuan dengan para pimpinan parpol, juga di Komisi 2 DPR yang dipimpin Bung Doli serta terakhir delapan fraksi yang dipimpin Pak Kahar yang menolak sistem Pemilu proporsional tertutup," ungkapnya kepada VISI.NEWS, Jumat (16/6/2023).
Hal ini, kata Deding, tentu menjadi kredit poin buat Ketum Airlangga Hartarto sebagai pemimpin dengan kualitas kepemipinan mumpuni dalam membangun komunikasi lintas partai untuk menggolkan satu misi dan tujuan bersama yakni mempertahankan sistem pemilu proporsional terbuka dengan argumen objektif ilmiah baik dari aspek filosofis ideologis maupun sosiologis yuridis.
"Kesepakatan delapan parpol inilah yang kemudian menjadi kekuatan yg ampuh dan meyakinkan para Hakim MK dalam mengambil keputusan," ujarnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka alias mencoblos caleg. Keputusan MK itu menolak menolak permohonan uji materiil Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup sebagaimana diajukan pemohon.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat membacakan putusan dalam sidang digelar terbuka pada Kamis (15/6/2023).
Hakim Anwar Usman menilai, dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Pemohon sebelumnya mendalilkan Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, Pasal 426 ayat (3) di UU Pemilu bertentangan dengan Konstitusi.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!