Deding Ishak Mengapresiasi Ketum Golkar dan Putusan MK yang Tetap Nyoblos Caleg
Perkara 114/PUU-XX/2022 itu diajukan oleh Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono. Pemohon menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup atau coblos partai diterapkan pada Pemilu 2024.
Para Pemohon dalam pokok permohonannya pada intinya mengemukakan bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya telah dilanggar atas berlakunya sistem proporsional terbuka dalam Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia karena menimbulkan persaingan tidak sehat yang menitikberatkan pada aspek popularitas dan kekuatan modal dalam prosesnya.
@nia
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!