Indonesia Perkuat Keterampilan dan Perlindungan Pekerja Hadapi Perubahan Dunia Kerja 25 Aug 2026 Bantu Padamkan Karhutla, Ilmuwan RI Temukan Pemadam Api dari Singkong 25 Aug 2026 1.356 Knalpot Brong Hasil Razia di Majalengka Bakal Disulap Jadi Monumen Maung 25 Aug 2026 Polri Salurkan Logistik dan Oksigen untuk Penanganan Karhutla 25 Aug 2026 Chelsea Menang 3-2 atas Fulham dalam Drama Lima Gol 25 Aug 2026 Uzbekistan Bidik Pusat Keuangan Digital Asia Tengah 25 Aug 2026 Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan akibat Karhutla Berulang di Kalimantan 25 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Indonesia Perkuat Keterampilan dan Perlindungan Pekerja Hadapi Perubahan Dunia Kerja 25 Aug 2026 Bantu Padamkan Karhutla, Ilmuwan RI Temukan Pemadam Api dari Singkong 25 Aug 2026 1.356 Knalpot Brong Hasil Razia di Majalengka Bakal Disulap Jadi Monumen Maung 25 Aug 2026 Polri Salurkan Logistik dan Oksigen untuk Penanganan Karhutla 25 Aug 2026 Chelsea Menang 3-2 atas Fulham dalam Drama Lima Gol 25 Aug 2026 Uzbekistan Bidik Pusat Keuangan Digital Asia Tengah 25 Aug 2026 Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan akibat Karhutla Berulang di Kalimantan 25 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026

Deding Ishak Mengapresiasi Ketum Golkar dan Putusan MK yang Tetap Nyoblos Caleg

ED
Jumat, 16 Juni 2023 | 08:53 WIB
Bagikan
Deding Ishak Mengapresiasi Ketum Golkar dan Putusan MK yang Tetap Nyoblos Caleg

VISI.NEWS | JAKARTA - Calon anggota (Caleg) DPR RI dari Partai Golkar H. Deding Ishak mengapresiasai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruhnya permohonan pemohon uji materil Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup yang berarti tetap berlaku sistem Pemilu proporsional terbuka coblos Caleg pada Pemilu 2024.

"Putusan ini menunjukkan para Hakim MK mendengar dan memperhatikan aspirasi masyarakat dan padangan para pakar, serta sikap Parpol dan Fraksi DPR yang faktanya memang diinisisasi dan dipimpin oleh Ketum DPP Partai Golkar dalam berbagai pertemuan dengan para pimpinan parpol, juga di Komisi 2 DPR yang dipimpin Bung Doli serta terakhir delapan fraksi yang dipimpin Pak Kahar yang menolak sistem Pemilu proporsional tertutup," ungkapnya kepada VISI.NEWS, Jumat (16/6/2023).

Hal ini, kata Deding, tentu menjadi kredit poin buat Ketum Airlangga Hartarto sebagai pemimpin dengan kualitas kepemipinan mumpuni dalam membangun komunikasi lintas partai untuk menggolkan satu misi dan tujuan bersama yakni mempertahankan sistem pemilu proporsional terbuka dengan argumen objektif ilmiah baik dari aspek filosofis ideologis maupun sosiologis yuridis.

"Kesepakatan delapan parpol inilah yang kemudian menjadi kekuatan yg ampuh dan meyakinkan para Hakim MK dalam mengambil keputusan," ujarnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka alias mencoblos caleg. Keputusan MK itu menolak menolak permohonan uji materiil Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup sebagaimana diajukan pemohon.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat membacakan putusan dalam sidang digelar terbuka pada Kamis (15/6/2023).

Hakim Anwar Usman menilai, dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Pemohon sebelumnya mendalilkan Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, Pasal 426 ayat (3) di UU Pemilu bertentangan dengan Konstitusi.

Perkara 114/PUU-XX/2022 itu diajukan oleh Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono. Pemohon menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup atau coblos partai diterapkan pada Pemilu 2024.

Para Pemohon dalam pokok permohonannya pada intinya mengemukakan bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya telah dilanggar atas berlakunya sistem proporsional terbuka dalam Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia karena menimbulkan persaingan tidak sehat yang menitikberatkan pada aspek popularitas dan kekuatan modal dalam prosesnya.

@nia

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.