Dedi Mulyadi Targetkan Seluruh Aset Jabar Bersertifikat Tiga Tahun ke Depan
Rapat Koordinasi Program Pencegahan Korupsi Monitoring Controlling for Surveillance (MCSP) di Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa Barat, Kota Cimahi, Selasa (4/8/2026)./visi.news/pemprov jabar.
Program tersebut meliputi percepatan pendaftaran tanah, integrasi Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), percepatan penyusunan RDTR yang terintegrasi dengan sistem OSS, integrasi layanan pertanahan di Mal Pelayanan Publik, penguatan peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), hingga pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT).
"Dimana keseluruhannya diarahkan untuk meningkatkan kepastian hukum, melindungi aset pemerintah, mempercepat investasi, meningkatkan pendapatan daerah, sekaligus mengurangi potensi konflik pertanahan," papar Dony.
Adapun dalam perspektif pencegahan korupsi, sertifikasi aset pemerintah bukan hanya persoalan legalitas administrasi. Kepastian status hukum atas tanah akan mempersempit ruang manipulasi aset, memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, serta memastikan setiap jengkal tanah milik negara dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik.
Melalui sinergi antara Pemda Provinsi beserta Kabupaten/ Kota, KPK, ATR/BPN, dan pemangku kepentingan terkait, penataan pertanahan diharapkan menjadi salah satu fondasi penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, melindungi aset negara, serta menciptakan iklim pembangunan yang lebih berkeadilan dan berkelanjutan.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!