Dedi Mulyadi Targetkan Seluruh Aset Jabar Bersertifikat Tiga Tahun ke Depan

Desi Rossilawati
Rabu, 5 Agustus 2026 | 16:42 WIB
Bagikan
Dedi Mulyadi Targetkan Seluruh Aset Jabar Bersertifikat Tiga Tahun ke Depan

Rapat Koordinasi Program Pencegahan Korupsi Monitoring Controlling for Surveillance (MCSP) di Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa Barat, Kota Cimahi, Selasa (4/8/2026)./visi.news/pemprov jabar.

VISI.NEWS - Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) mempercepat penataan aset sebagai salah satu strategi utama menutup celah korupsi dalam tata kelola pemerintahan. Seluruh aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun pemerintah kabupaten dan kota ditargetkan bersertifikat paling lambat tiga tahun ke depan.

Tak hanya mengejar tertib administrasi, langkah tersebut juga diarahkan untuk memastikan seluruh aset pemerintah memiliki kepastian hukum sehingga terlindungi dari potensi sengketa maupun penguasaan oleh pihak yang tak berhak.

Komitmen itu ditegaskan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi saat menghadiri Rapat Koordinasi Program Pencegahan Korupsi Monitoring Controlling for Surveillance (MCSP) di Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa Barat, Kota Cimahi, Selasa (4/8/2026).

Menurutnya, kepastian hukum atas aset merupakan fondasi penting dalam membangun pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

"Ini kegiatan penataan tata ruang, pengelolaan pertanahan, sertifikasi pertanahan. Mudah-mudahan nanti saya harapkan seluruh aset daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, di tiga tahun ke depan sudah selesai tersertifikatkan," ujar Dedi dalam keterangannya dikutip dari laman resmi Pemprov Jabar, Rabu (5/8/2026).

Bagi sosok yang akrab disapa KDM, persoalan pertanahan bukan sekadar urusan administrasi. Pengelolaan aset yang tidak tertib selama bertahun-tahun telah membuka ruang terjadinya penyimpangan, bahkan mengakibatkan aset-aset yang semestinya menjadi milik negara beralih menjadi kepemilikan pribadi maupun korporasi.

Karena itu, ia mengingatkan seluruh jajaran ATR/BPN agar tidak mengulangi praktik-praktik yang pernah terjadi pada masa lalu.

"Daerah sempadan sungai, sempadan jalan, sumber-sumber mata air, danau, banyak yang memiliki kepemilikan bersifat personal atau perusahaan, bahkan tersertifikat bukan atas nama negara, tetapi atas nama pribadi atau swasta. Itu tidak boleh lagi terjadi," tegas KDM.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.