Debt Collector Telepon Damkar, PT TIN Minta Maaf dan Pecat Oknum
Ilustrasi. /visi.news/ai
VISI.NEWS | SEMARANG - Kasus tak lazim yang melibatkan oknum penagih utang kembali mengguncang industri pinjaman daring. Setelah viral karena menghubungi Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang untuk melakukan pemesanan fiktif sebagai bentuk intimidasi, PT Teknologi Internasional Nusantara (PT TIN) kini menghadapi konsekuensi serius.
Tak hanya menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf, PT TIN juga harus menerima langkah tegas dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang resmi memulai proses pemberhentian keanggotaan perusahaan tersebut pada Kamis, 30 April 2026.
Operasional Manager PT TIN, Venantius Harry, sebelumnya menegaskan bahwa tindakan oknum debt collector tersebut tidak pernah diperintahkan oleh manajemen dan melanggar standar operasional prosedur (SOP) serta kode etik perusahaan.
“Kami menyesalkan kejadian ini. Tindakan oknum tersebut di luar kendali dan tidak mencerminkan kebijakan maupun praktik operasional perusahaan,” ujarnya.
Sebagai bentuk tanggung jawab, PT TIN telah memberhentikan oknum yang terlibat dan menjatuhkan sanksi internal. Perusahaan juga menyampaikan permohonan maaf kepada pihak Damkar Semarang, masyarakat luas, serta mitra bisnisnya, PT Indosaku Digital Teknologi.
Namun, dampak insiden ini meluas ke ranah industri. AFPI menilai tindakan oknum tersebut sebagai pelanggaran berat terhadap kode etik, terutama karena melibatkan penyalahgunaan fasilitas publik untuk kepentingan penagihan.
Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, menyatakan pihaknya langsung berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak kasus ini mencuat ke publik.
“Sebagai tindak lanjut dari proses penelusuran dan mekanisme etik organisasi yang berjalan, AFPI telah memulai proses pemberhentian keanggotaan PT Teknologi Internasional Nusantara sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Entjik.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!