Debt Collector Telepon Damkar, PT TIN Minta Maaf dan Pecat Oknum
Ilustrasi. /visi.news/ai
AFPI juga tengah mengevaluasi peran Indosaku sebagai platform pinjaman daring yang bermitra dengan PT TIN. Evaluasi tersebut mencakup kepatuhan dalam pemilihan pihak ketiga, serta kemungkinan sanksi atau langkah korektif yang akan diberikan.
“AFPI tidak menoleransi segala bentuk penagihan yang mengandung intimidasi, ancaman, pelecehan, penyalahgunaan fasilitas publik, maupun tindakan lain yang bertentangan dengan etika,” tambahnya.
Lebih jauh, asosiasi menegaskan bahwa tindakan oknum tersebut bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam regulasi OJK, termasuk Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023. Saat ini, AFPI juga melakukan peninjauan menyeluruh terhadap tata kelola penggunaan mitra penagihan di seluruh anggota.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi industri fintech lending di Indonesia. AFPI menegaskan komitmennya untuk menjaga kepercayaan publik dengan memastikan seluruh proses penagihan dilakukan secara profesional, beretika, serta berada dalam pengawasan ketat.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus menggunakan kanal pengaduan resmi AFPI apabila menemukan dugaan pelanggaran,” tutup Entjik.
Insiden ini sekaligus menjadi pengingat bahwa praktik penagihan yang melampaui batas tidak hanya merugikan korban, tetapi juga dapat mengguncang reputasi seluruh ekosistem pinjaman daring di Tanah Air.
@uli
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!