BMKG: Cuaca Bandung Hari Ini Didominasi Berawan, Suhu Berkisar 16-28 Derajat Celsius 12 Jul 2026 Akademi Persib Bandung Lolos Final Hydroplus Soccer League U18 11 Jul 2026 Ole Romeny Tinggalkan Oxford United Gabung Fortuna Sittard 11 Jul 2026 Saat Presiden RI Pilih Tunda Proyek Strategis Demi Selamatkan Stabilitas Ekonomi 11 Jul 2026 Daftar Harga Tiket Konser ENHYPEN di JIS 2027 11 Jul 2026 Profil Tan Kian Konglomerat Properti yang Disorot Kasus Asabri 11 Jul 2026 Arus Kendaraan Menuju Sukabumi Meningkat di Momen Akhir Libur Sekolah 11 Jul 2026 Polisi Periksa 15 Saksi Usai Geledah 12 Lokasi, Termasuk Tan Kian 11 Jul 2026 Profil Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Kejagung 11 Jul 2026 Conor McGregor Kembali Hadapi Max Holloway di UFC 329 11 Jul 2026 BMKG: Cuaca Bandung Hari Ini Didominasi Berawan, Suhu Berkisar 16-28 Derajat Celsius 12 Jul 2026 Akademi Persib Bandung Lolos Final Hydroplus Soccer League U18 11 Jul 2026 Ole Romeny Tinggalkan Oxford United Gabung Fortuna Sittard 11 Jul 2026 Saat Presiden RI Pilih Tunda Proyek Strategis Demi Selamatkan Stabilitas Ekonomi 11 Jul 2026 Daftar Harga Tiket Konser ENHYPEN di JIS 2027 11 Jul 2026 Profil Tan Kian Konglomerat Properti yang Disorot Kasus Asabri 11 Jul 2026 Arus Kendaraan Menuju Sukabumi Meningkat di Momen Akhir Libur Sekolah 11 Jul 2026 Polisi Periksa 15 Saksi Usai Geledah 12 Lokasi, Termasuk Tan Kian 11 Jul 2026 Profil Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Kejagung 11 Jul 2026 Conor McGregor Kembali Hadapi Max Holloway di UFC 329 11 Jul 2026

Debt Collector Telepon Damkar, PT TIN Minta Maaf dan Pecat Oknum

ED
Jumat, 1 Mei 2026 | 07:30 WIB
Bagikan
Debt Collector Telepon Damkar, PT TIN Minta Maaf dan Pecat Oknum

Ilustrasi. /visi.news/ai

AFPI juga tengah mengevaluasi peran Indosaku sebagai platform pinjaman daring yang bermitra dengan PT TIN. Evaluasi tersebut mencakup kepatuhan dalam pemilihan pihak ketiga, serta kemungkinan sanksi atau langkah korektif yang akan diberikan.

“AFPI tidak menoleransi segala bentuk penagihan yang mengandung intimidasi, ancaman, pelecehan, penyalahgunaan fasilitas publik, maupun tindakan lain yang bertentangan dengan etika,” tambahnya.

Lebih jauh, asosiasi menegaskan bahwa tindakan oknum tersebut bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam regulasi OJK, termasuk Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023. Saat ini, AFPI juga melakukan peninjauan menyeluruh terhadap tata kelola penggunaan mitra penagihan di seluruh anggota.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi industri fintech lending di Indonesia. AFPI menegaskan komitmennya untuk menjaga kepercayaan publik dengan memastikan seluruh proses penagihan dilakukan secara profesional, beretika, serta berada dalam pengawasan ketat.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus menggunakan kanal pengaduan resmi AFPI apabila menemukan dugaan pelanggaran,” tutup Entjik.

Insiden ini sekaligus menjadi pengingat bahwa praktik penagihan yang melampaui batas tidak hanya merugikan korban, tetapi juga dapat mengguncang reputasi seluruh ekosistem pinjaman daring di Tanah Air.

@uli

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.