Daftar Denda Tilang Polisi Terbaru 2021, Mulai Rp 100 Ribu - Rp 1 Juta
ED
Editor
Fendy Sy Citrawarga
Jumat, 22 Oktober 2021 | 09:43 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Daftar denda tilang polisi terbaru 2021. Pelanggar akan dikenai denda mulai Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta.
Aturan mengenai denda tilang mengacu pada Undang-Undang atau UU Nomor 22 tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Di dalamnya terdapat sejumlah pasal yang secara rinci menjabarkan jenis pelanggaran serta besaran uang yang harus dibayarkan.
Misalnya, pada pasal 281 tertulis, pengendara yang kedapatan tak memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM akan dikenai denda maksimal Rp1 juta.
Sementara jika memilikinya, namun tak dapat menunjukkannya ke polisi, maka terancam denda lebih kecil, yakni Rp 250 ribu.
Bukan hanya itu, ancaman denda juga menyasar pengendara yang tak memiliki STNK. Berdasarkan UU LLAJ pasal 288 ayat satu, pelanggar terancam denda Rp 500 ribu.
Sedangkan mereka yang tak mengenakan helm, sesuai pasa 291 ayat satu, dendanya Rp 250 ribu.
Pemotor yang terkena tilang bisa membayar denda dengan dua cara, yakni datang langsung ke Kejaksaan Negeri sesuai wilayah terkena tilang, atau menyetornya secara daring melalui perangkat aplikasi bernama e-tilang.
Berikut daftar lengkap denda tilang untuk pengendara motor:
Tidak memiliki SIM (pasal 281) – Rp1.000.000
Tidak dapat menunjukkan SIM (pasal 288 ayat 2) – Rp 250.000
Tidak pakai pelat motor (pasal 280) – Rp 500.000
Tidak pakai spion, lampu rem, lampu utama, dan persyaratan teknis lainnya untuk pengendara motor (pasal 285 ayat satu) – Rp 250.000
Melanggar rambu lalu lintas jalan (pasal 287) – Rp 500.000
Melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi dan paling rendah (pasal 287 ayat 5) – Rp 500.000
Tidak ada STNK (pasal 288 ayat satu) – Rp500.000
Tidak pakai helm (pasal 291 ayat satu) – Rp 250.000
Tidak menyalakan lampu utama saat malam hari atau kondisi tertentu (pasal 293 ayat satu) – Rp 250.000
Lampu utama sepeda motor tidak dinyalakan saat siang hari (pasal 293 ayat dua) – Rp 100.000
Tidak kasih lampu isyarat (sein) saat belok atau balik arah (pasal 294) – Rp250.000.
@fen/sumber: suarajakarta.id/www.hops.id
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!