Mediasi Qatar Picu Harapan Redanya Ketegangan AS-Iran 5 Aug 2026 Febrie Adriansyah Ajukan Dua Gugatan Praperadilan atas Status Tersangka 5 Aug 2026 Rakornas Dukcapil Perkuat Sinergi Layanan Administrasi Kependudukan Nasional 5 Aug 2026 Resmi Dibuka! Link 'War Tiket' Upacara HUT ke-81 RI di Istana 5 Aug 2026 PIHPS: Cabai Rawit Merah Rp45.150, Telur Ayam Rp24.000 per Kg 5 Aug 2026 Harga Emas Antam Turun Rp4.000, Kini Rp2.599.000 per Gram 5 Aug 2026 Disporaparbud Jember Koordinasi dengan BPCB Jatim Amankan Situs Gumuk Lesung dari Kerusakan 5 Aug 2026 Identitas Perempuan Tersambar KA Pangrango di Sukabumi Belum Terungkap 5 Aug 2026 Disdik Sukabumi Sebut Ijazah Korban Kebakaran Kasepuhan Ciptamulya Masih Didata 5 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Rabu 5 Agustus 2026 5 Aug 2026 Mediasi Qatar Picu Harapan Redanya Ketegangan AS-Iran 5 Aug 2026 Febrie Adriansyah Ajukan Dua Gugatan Praperadilan atas Status Tersangka 5 Aug 2026 Rakornas Dukcapil Perkuat Sinergi Layanan Administrasi Kependudukan Nasional 5 Aug 2026 Resmi Dibuka! Link 'War Tiket' Upacara HUT ke-81 RI di Istana 5 Aug 2026 PIHPS: Cabai Rawit Merah Rp45.150, Telur Ayam Rp24.000 per Kg 5 Aug 2026 Harga Emas Antam Turun Rp4.000, Kini Rp2.599.000 per Gram 5 Aug 2026 Disporaparbud Jember Koordinasi dengan BPCB Jatim Amankan Situs Gumuk Lesung dari Kerusakan 5 Aug 2026 Identitas Perempuan Tersambar KA Pangrango di Sukabumi Belum Terungkap 5 Aug 2026 Disdik Sukabumi Sebut Ijazah Korban Kebakaran Kasepuhan Ciptamulya Masih Didata 5 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Rabu 5 Agustus 2026 5 Aug 2026

Daftar Denda Tilang Polisi Terbaru 2021, Mulai Rp 100 Ribu - Rp 1 Juta

ED
Jumat, 22 Oktober 2021 | 09:43 WIB
Bagikan
Daftar Denda Tilang Polisi Terbaru 2021, Mulai  Rp 100 Ribu -  Rp 1 Juta
VISI.NEWS | JAKARTA - Daftar denda tilang polisi terbaru 2021. Pelanggar akan dikenai denda mulai Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta. Aturan mengenai denda tilang mengacu pada Undang-Undang atau UU Nomor 22 tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Di dalamnya terdapat sejumlah pasal yang secara rinci menjabarkan jenis pelanggaran serta besaran uang yang harus dibayarkan. Misalnya, pada pasal 281 tertulis, pengendara yang kedapatan tak memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM akan dikenai denda maksimal Rp1 juta. Sementara jika memilikinya, namun tak dapat menunjukkannya ke polisi, maka terancam denda lebih kecil, yakni Rp 250 ribu. Bukan hanya itu, ancaman denda juga menyasar pengendara yang tak memiliki STNK. Berdasarkan UU LLAJ pasal 288 ayat satu, pelanggar terancam denda Rp 500 ribu. Sedangkan mereka yang tak mengenakan helm, sesuai pasa 291 ayat satu, dendanya Rp 250 ribu. Pemotor yang terkena tilang bisa membayar denda dengan dua cara, yakni datang langsung ke Kejaksaan Negeri sesuai wilayah terkena tilang, atau menyetornya secara daring melalui perangkat aplikasi bernama e-tilang. Berikut daftar lengkap denda tilang untuk pengendara motor: Tidak memiliki SIM (pasal 281) – Rp1.000.000 Tidak dapat menunjukkan SIM (pasal 288 ayat 2) – Rp 250.000 Tidak pakai pelat motor (pasal 280) – Rp 500.000 Tidak pakai spion, lampu rem, lampu utama, dan persyaratan teknis lainnya untuk pengendara motor (pasal 285 ayat satu) – Rp 250.000 Melanggar rambu lalu lintas jalan (pasal 287) – Rp 500.000 Melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi dan paling rendah (pasal 287 ayat 5) – Rp 500.000 Tidak ada STNK (pasal 288 ayat satu) – Rp500.000 Tidak pakai helm (pasal 291 ayat satu) – Rp 250.000 Tidak menyalakan lampu utama saat malam hari atau kondisi tertentu (pasal 293 ayat satu) – Rp 250.000 Lampu utama sepeda motor tidak dinyalakan saat siang hari (pasal 293 ayat dua) – Rp 100.000 Tidak kasih lampu isyarat (sein) saat belok atau balik arah (pasal 294) – Rp250.000. @fen/sumber: suarajakarta.id/www.hops.id

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.