Daftar Harga BBM Pertamina Senin 3 Agustus 2026, Pertamax Turun
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)./visi.news/ist.
VISI.NEWS - Harga bahan bakar minyak (BBM) Pertamina pada Senin (3/8/2026) masih mengacu pada penyesuaian yang mulai berlaku sejak 1 Agustus 2026. Dalam penyesuaian tersebut, harga BBM nonsubsidi jenis Pertamax, Pertamax Turbo, dan Pertamax Green 95 mengalami penurunan, sedangkan harga Pertalite, Biosolar subsidi, Dexlite, dan Pertamina Dex tetap.
Untuk wilayah dengan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen, seperti DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur, harga Pertamax (RON 92) kini menjadi Rp15.950 per liter dari sebelumnya Rp16.250 per liter.
Sementara itu, harga Pertamax Turbo turun dari Rp19.300 menjadi Rp18.300 per liter, sedangkan Pertamax Green 95 turun dari Rp17.000 menjadi Rp16.600 per liter.
Di sisi lain, harga BBM bersubsidi tidak mengalami perubahan. Pertalite tetap dijual Rp10.000 per liter dan Biosolar subsidi Rp6.800 per liter di seluruh Indonesia. Adapun Dexlite masih dibanderol Rp19.700 per liter dan Pertamina Dex Rp21.150 per liter untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.
Wilayah Free Trade Zone (FTZ) Sabang masih mencatat harga Pertamax termurah, yakni Rp14.950 per liter. Sebaliknya, harga Pertamax tertinggi berlaku di Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Utara, yakni Rp16.650 per liter.
Vice President Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, mengatakan penyesuaian harga BBM nonsubsidi dilakukan sesuai ketentuan pemerintah dengan mempertimbangkan sejumlah faktor.
"Penyesuaian harga BBM non-subsidi dilakukan mengikuti ketentuan dan arahan pemerintah dengan mempertimbangkan perkembangan harga minyak dunia, nilai tukar rupiah, serta tetap memperhatikan daya beli masyarakat. Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya menjaga ketersediaan pasokan BBM nasional agar tetap terjamin bagi masyarakat," kata Kitty dalam keterangan resmi.
Berikut daftar harga BBM Pertamina yang berlaku mulai 1 Agustus 2026 di sejumlah wilayah:
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!