Dadang Supriatna: Sertipikat Hak Atas Tanah Beri Kepastian Hukum dan Kepemilikan yang Sah

Desi Rossilawati
Kamis, 12 Juni 2025 | 13:45 WIB
Bagikan
Dadang Supriatna: Sertipikat Hak Atas Tanah Beri Kepastian Hukum dan Kepemilikan yang Sah

"Kolaborasi seperti inilah yang menjadi fondasi kemajuan daerah kita," ucapnya.

Orang nomor satu di Kabupaten Bandung ini turut mengucapkan selamat kepada para penerima sertipikat.

"Semoga berkah dan menjadi awal dari kehidupan yang lebih tertata dan sejahtera," harapnya.

Lebih lanjut Bupati Kang DS berharap kepada para kepala desa untuk membantu masyarakat di desa masing-masing, sehingga tidak ada hambatan dalam proses PTSL.

"Insya Allah di Kecamatan Ciparay, kalau saya lihat sudah mencapai 80 persen program PTSL. Maka di desa yang belum melaksanakan program PTSL untuk dibantu oleh para kepala desa," katanya.

Kang DS mengingatkan kepada para penerima sertipikat apabila ada yang pinjam tak jelas, jangan mudah untuk diberikan.

"Saya titip, simpan sertipikat ini. Jangan di mana saja menyimpannya. Ada tempat khusus yang bisa dikunci, sehingga kepemilikan sertipikat ini sudah sah dan harus kita amankan," ujarnya.

Ia mengatakan apabila ada kegiatan usaha menguntungkan, jika membutuhkan modal, sertipikat tersebut boleh dianggunkan di bank yang sah dan resmi di negara ini.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.