Dadang Supriatna: Sertipikat Hak Atas Tanah Beri Kepastian Hukum dan Kepemilikan yang Sah

Desi Rossilawati
Kamis, 12 Juni 2025 | 13:45 WIB
Bagikan
Dadang Supriatna: Sertipikat Hak Atas Tanah Beri Kepastian Hukum dan Kepemilikan yang Sah

"Di situlah hadir ketenangan dan keberdayaan," katanya.

Menurutnya, program PTSL hadir sebagai salah satu upaya strategis pemerintah dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi seluruh masyarakat.

"Melalui program ini, masyarakat memperoleh dokumen legalitas, perlindungan hukum, dan akses terhadap berbagai peluang ekonomi yang lebih luas," tuturnya.

Bupati Bedas menegaskan bahwa program PTSL menjadi bukti kehadiran negara melalui kerja sama antara pemerintah pusat, BPN, dan pemerintah daerah untuk memberi rasa aman kepada warga, khususnya dalam hal kepemilikan tanah.

"Di Kabupaten Bandung, kami berkomitmen agar seluruh masyarakat mendapatkan haknya secara adil dan merata," harapnya.

Kang DS, sapaan akrab Dadang Supriatna menyambut baik program ini sebagai bagian dari komitmen untuk menciptakan tata kelola pertanahan yang tertib, transparan, dan berpihak kepada kepentingan rakyat.

"Penerbitan sertipikat sebanyak 569 bidang tanah ini diharapkan menjadi titik awal bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta menjadi modal untuk pembangunan keluarga yang kokoh dan usaha yang lebih mapan," jelasnya.

Untuk itu, Kang DS mengapresiasi kerja keras semua pihak. Mulai dari jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung, pemerintah desa, hingga masyarakat yang kooperatif dalam proses pendataan dan pengukuran.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.