Dadang Supriatna: Sertipikat Hak Atas Tanah Beri Kepastian Hukum dan Kepemilikan yang Sah

Desi Rossilawati
Kamis, 12 Juni 2025 | 13:45 WIB
Bagikan
Dadang Supriatna: Sertipikat Hak Atas Tanah Beri Kepastian Hukum dan Kepemilikan yang Sah

VISI.NEWS | KAB. BANDUNG - Bupati Bandung Dadang Supriatna secara simbolis menyerahkan sertipikat hak atas tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025 dan Sosialisasi Sertipikat Elektronik di GOR Desa Bumiwangi, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Kamis (12/6/2025).

Pada kesempatan itu, sebanyak 569 sertipikat hak atas tanah yang diserahkan kepada para penerima sertifikat dalam program PTSL tersebut.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Iim Rohiman, pejabat perwakilan Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat Hotman Pardamuan Siahaan, Kabid pada Disperkintan Kabupaten Bandung Dani Hamdani, Camat Ciparay Rachmat, Kapolsek Ciparay, Danramil Ciparay, Kepala Desa Bumiwangi Lukmanul Hakim, Kepala Dispusip Kabupaten Bandung Teguh Purwayadi, dan para kepala desa se-Kecamatan Ciparay yang turut menyambut kehadiran Bupati Bandung.

Ratusan warga para penerima sertipikat hak atas tanah yang berasal dari enam desa, yakni Desa Bumiwangi, Desa Mekarlaksana, Desa Babakan, Desa Magungharja, Desa Gunungleutik dan Desa Sumbersari Kecamatan Ciparay turut hadir pada kesempatan tersebut.

Bupati Bandung Dadang Supriatna mengaku sangat bahagia ketika masyarakat Kabupaten Bandung bisa memiliki sertipikat hak atas tanah melalui program PTSL tersebut.

Untuk itu, ia mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung dan jajarannya yang sudah membantu masyarakat Kabupaten Bandung untuk melaksanakan dan merealisasikan program Presiden Prabowo Subianto atas kepemilikan sertipikat tersebut.

"Alhamdulillah, dari kurun waktu tahun 2018 sampai hari ini Kabupaten Bandung sudah kurang lebih 800.000 bidang tanah yang sudah mempunyai sertipikat melalui program PTSL. Dan tentunya kurang lebih sekitar 200.000 bidang lagi, saya mohon bantuan kepada para kepala desa untuk bisa mengawal dan mensukseskan program tersebut. Sehingga seluruh masyarakat Kabupaten Bandung semuanya memiliki sertipikat," tutur Bupati Bandung dalam sambutannya.

Dadang Supriatna mengatakan bahwa dengan adanya penyerahan sertipikat hak atas tanah itu untuk memberikan kepastian hukum dan kepemilikan yang sah bagi para penerima sertipikat tersebut.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.