Cucu Sugyati : Dana PI Minyak dan Gas Bumi Harus Terkontrol Dengan Baik

ED
Sabtu, 15 Januari 2022 | 14:37 WIB
Bagikan
Cucu Sugyati : Dana PI Minyak dan Gas Bumi Harus Terkontrol Dengan Baik
VISINEWS |BANDUNG - Pengelolaan minyak dan gas bumi tidak terlepas dari peranan Pemerintah Daerah (Pemda) dan Pemerintah Pusat sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2016 Tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja minyak dan gas bumi. Kaitan hal tersebut, Anggota DPRD Jawa Barat (Jabar) Cucu Sugyati menyebutkan bahwa apa saja yang kemudian menjadi persyaratan agar bisa mengakses atau mendapatkan PI tersebut sehingga dalam pengelolaan dana PI, tidak semena-mena serta dapat terkontrol dengan baik. "Hal ini patut diketahui bersama agar mengetahui apa saja yang harus dilakukan dan hal apa yg tidak boleh dilanggar oleh Perusahaan Milik Daerah dalam menerima dana PI," katanya. Kaitan pengembangan usaha yang akan dilakukan oleh PT. Migas Hulu Jabar, lanjut Cucu, perlu adanya kehati-hatian dalam pengembangan usaha, sehingga tidak mengakibatkan beban yang luar biasa. "Setelah mendapatkan info dari Ditjen Minyak Bumi dan Gas perlu adanya kehati-hatian dalam pengembangan usaha, jangan sampai dana yang sudah diberikan dimanfaatkan dengan tidak benar," ujarnya. Cucu mengungkapkan, dalam membuat Peraturan Daerah (Perda) nantinya, perlu adanya evaluasi yang lebih ekstra sehingga pemanfaatan dana PI dapat berjalan dengan baik dan memberikan keuntungan bagi daerah juga masyarakat. "Perda ini, harus sesuai dengan pengelolaan di bidang Minyak dan Gas Bumi, dan memberikan defiden yang baik buat Pemerintah agar berefek ke PAD dan juga kesejahteraan masyarakat Jabar," ungkapnya. Perda yang dimaksud yakni Raperda Perubahan Kedua atas Perda No. 14 Tahun 2013 tentang Pembentukan BUMD Bidang Minyak dan Gas Bumi Lingkup Kegiatan usaha Hulu dan Perubahan Kedua atas Perda No. 10 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemprov Jabar pada PT. Migas Hulu Jabar. "Nantinya perda ini yang akan menjadi payung hukum serta mengatur jalannya pengelolaan minyak dan gas bumi" pungkasnya.@eko.

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.