Cari Keadilan untuk Anak, Ayah Prada Lucky Gugat Pimpinan TNI ke PN Kupang
VISI.NEWS | KUPANG – Langkah hukum diambil Pelda Chrestian Namo, ayah dari almarhum Prada Lucky Namo. Ia menggugat sejumlah pimpinan TNI, mulai dari perwira menengah hingga jenderal, ke Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dinilainya mencederai nama baik dan kehormatannya.
Gugatan tersebut didaftarkan pada Kamis (18/12/2025) dengan nomor perkara 418/Pdt.G/2025/PN Kupang. Dalam perkara ini, Pelda Chrestian menggugat Danrem 161/Wira Sakti Kupang Brigjen TNI Hendro Cahyono dan Dandim 1627/Rote Ndao Letkol Kav Kurnia Santiadi Wicaksono. Selain itu, Pemerintah Republik Indonesia yang diwakili Presiden RI, Panglima TNI, KSAD, hingga Pangdam IX/Udayana turut dicantumkan sebagai tergugat.
Kuasa hukum Pelda Chrestian, Rika Permatasari, mengatakan gugatan dilayangkan karena adanya dugaan pencemaran nama baik melalui pernyataan para tergugat di media massa.
“Hari ini kami menyerahkan beberapa bukti dan berkas terkait dengan gugatan perbuatan melawan hukum. Ini terkait pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Brigjen TNI Hendro Cahyono dan Letkol Kurnia Santiadi. Akibat pernyataan di media tersebut, nama baik dan kehormatan klien kami tercederai,” ujar Rika kepada wartawan.
Rika menegaskan, langkah hukum ini bukan bentuk perlawanan terhadap institusi, melainkan upaya menegakkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
“Kita semua adalah warga negara yang taat hukum dan tidak ada yang kebal hukum. Setiap perbuatan harus dipertanggungjawabkan dengan segala konsekuensinya,” tegasnya.
Anggota tim kuasa hukum lainnya, Cosmas Jo Oko, menjelaskan gugatan ini berangkat dari keberatan kliennya atas tudingan pelanggaran disiplin yang dilontarkan oleh Danrem dalam pernyataan publik.
“Saat klien kami sedang memperjuangkan keadilan untuk anaknya, justru muncul pernyataan yang menuduh klien kami melakukan banyak pelanggaran, bahkan disebut tidak disiplin. Tuduhan-tuduhan inilah yang kami nilai merugikan,” kata Cosmas.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!