Cara Mudah Cek Penerima PIP 2025 di pip.kemdikdasmen.go.id
2. PIP diprioritaskan untuk penerima tertentu yaitu:
Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Siswa berdasarkan pertimbangan khusus seperti:
- Yatim dan/atau piatu, termasuk yang tinggal di panti asuhan atau panti sosial - Berpotensi putus sekolah dan baru kembali sekolah setelah putus sekolah (drop out) - Terkena dampak bencana alam - Korban daerah konflik - Berkebutuhan khusus (disabilitas) - Orang tua/wali siswa merupakan narapidana di lembaga pemasyarakatan. - Siswa merupakan tersangka atau narapidana di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan. 3. Calon penerima PIP dengan pertimbangan khusus adalah usulan yang diberikan oleh:
- Dinas pendidikan provinsi
- Dinas pendidikan kabupaten/kota
- Pemangku kepentingan. Demikian cara akses pip.kemendikdasmen.go.id. Sudah cek milik kalian? @desiBerita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!