Baznas Beri Beasiswa untuk 1.000 Mahasiswa Terdampak Gempa NTT 26 Aug 2026 Ribuan ASN Dikerahkan Bersihkan Sisa Kebakaran Rumah Adat Sade 26 Aug 2026 Muktamar ke-35 NU Digelar di Jombang, Ini Jadwal Lengkapnya 26 Aug 2026 Soroti Risiko Pembiayaan Koperasi Merah Putih, Ida Nurlaela Minta Dana Desa Tak Jadi Penutup Gagal Bayar 26 Aug 2026 Kecam Pernyataan Budi Arie, Demokrat: Jangan Sampai Menimbulkan Aroma Manuver 26 Aug 2026 Green Canyon Pangandaran Diproyeksikan Jadi Destinasi Dunia 26 Aug 2026 Rekening AMPB Diblokir, Firnando: Pentingnya Klarifikasi Menyeluruh Pihak Terkait 26 Aug 2026 Masuk Desil 9 dan 10, Benarkah Tak Bisa Beli Pertalite? 26 Aug 2026 Jersey Baru Persib Diserbu Bobotoh, Pesanan Tembus 2.000 26 Aug 2026 Korban Tewas TPA Runtuh di Guinea Bertambah Jadi 34 26 Aug 2026 Baznas Beri Beasiswa untuk 1.000 Mahasiswa Terdampak Gempa NTT 26 Aug 2026 Ribuan ASN Dikerahkan Bersihkan Sisa Kebakaran Rumah Adat Sade 26 Aug 2026 Muktamar ke-35 NU Digelar di Jombang, Ini Jadwal Lengkapnya 26 Aug 2026 Soroti Risiko Pembiayaan Koperasi Merah Putih, Ida Nurlaela Minta Dana Desa Tak Jadi Penutup Gagal Bayar 26 Aug 2026 Kecam Pernyataan Budi Arie, Demokrat: Jangan Sampai Menimbulkan Aroma Manuver 26 Aug 2026 Green Canyon Pangandaran Diproyeksikan Jadi Destinasi Dunia 26 Aug 2026 Rekening AMPB Diblokir, Firnando: Pentingnya Klarifikasi Menyeluruh Pihak Terkait 26 Aug 2026 Masuk Desil 9 dan 10, Benarkah Tak Bisa Beli Pertalite? 26 Aug 2026 Jersey Baru Persib Diserbu Bobotoh, Pesanan Tembus 2.000 26 Aug 2026 Korban Tewas TPA Runtuh di Guinea Bertambah Jadi 34 26 Aug 2026

Cara Mudah Cek Penerima PIP 2025 di pip.kemdikdasmen.go.id

Desi Rossilawati
Kamis, 31 Juli 2025 | 11:03 WIB
Bagikan
Cara Mudah Cek Penerima PIP 2025 di pip.kemdikdasmen.go.id

VISI.NEWS | BANDUNG - Program Indonesia Pintar Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (PIP Kemendikdasmen) merupakan salah satu upayah Pemerintah dalam memperluas akses dan kesempatan belajar siswa-siswi di Indonesia. Bantuan PIP diserahkan dalam bentuk uang tunai.

Terdapat dua kriteria umum untuk penerima PIP. Peserta didik haruslah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin dan/atau dengan berbagai pertimbangan khusus.

Dana PIP disalurkan melalui rekening SimPel (Simpanan Pelajar) yang dibuat bank penyalur. Penerima bantuan ditetapkan melalui Sk Penerima KIP, SK Nominasi PIP, dan SK Pemberian PIP Dikdasmen.

Cara Akses pip.kemdikdasmen.go.id untuk Cek Penerima PIP

- Akses situs resmi pip.kemdikdasmen.go.id

Klik menu 'Cari Penerima PIP'

Isi nomor induk kependudukan (NIK)

Isi nomor induk siswa nasional (NISN)

Masukkan hasil penghitungan yang tertera

Klik 'Cari Penerima PIP'

Status peserta didik akan ditampilkan.

Jadwal Pencairan PIP 2025

Pencairan PIP dilakukan dalam tiga periode yaitu:

Termin 1: Februari-April Penerima PIP termin pertama merupakan pemegang kartu KIP yang sumber datanya dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Termin 2: Mei-September Penerima PIP pada termin kedua adalah siswa yang diusulkan oleh:

- Dinas Pendidikan

- Pemangku kepentingan

- Hasil aktivitas SK Nominasi Termin 3: Oktober-Desember Penerima PIP yang termasuk dalam pencairan termin tiga adalah:

- Penerima KIP

- Peserta usulan dinas pendidikan

- Peserta usulan pemangku kepentingan

- Hasil aktivasi SK Nominasi.

Siapa Saja yang Berhak Menerima PIP?

Peraturan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah memaparkan syarat untuk menjadi penerima PIP yaitu:

1.PIP Dikdasmen ditujukan untuk anak usia 6-21 dari keluarga miskin/rentan miskin.

2. PIP diprioritaskan untuk penerima tertentu yaitu:

Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)

Siswa berdasarkan pertimbangan khusus seperti:

- Yatim dan/atau piatu, termasuk yang tinggal di panti asuhan atau panti sosial - Berpotensi putus sekolah dan baru kembali sekolah setelah putus sekolah (drop out) - Terkena dampak bencana alam - Korban daerah konflik - Berkebutuhan khusus (disabilitas) - Orang tua/wali siswa merupakan narapidana di lembaga pemasyarakatan. - Siswa merupakan tersangka atau narapidana di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan. 3. Calon penerima PIP dengan pertimbangan khusus adalah usulan yang diberikan oleh:

- Dinas pendidikan provinsi

- Dinas pendidikan kabupaten/kota

- Pemangku kepentingan. Demikian cara akses pip.kemendikdasmen.go.id. Sudah cek milik kalian? @desi

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.