Cara Mudah Cek Penerima PIP 2025 di pip.kemdikdasmen.go.id
- Hasil aktivitas SK Nominasi Termin 3: Oktober-Desember Penerima PIP yang termasuk dalam pencairan termin tiga adalah:
- Penerima KIP
- Peserta usulan dinas pendidikan
- Peserta usulan pemangku kepentingan
- Hasil aktivasi SK Nominasi.
Siapa Saja yang Berhak Menerima PIP?
Peraturan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah memaparkan syarat untuk menjadi penerima PIP yaitu:
1.PIP Dikdasmen ditujukan untuk anak usia 6-21 dari keluarga miskin/rentan miskin.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!