Butuh Rp 350 Miliar untuk 1 Persen Kemantapan Jalan Kabupaten di Sukabumi

Desi Rossilawati Andri Somantri
Rabu, 15 Juli 2026 | 18:23 WIB
Bagikan
Butuh Rp 350 Miliar untuk 1 Persen Kemantapan Jalan Kabupaten di Sukabumi

Kendaraan melintas di jalan kabupaten yang merupakan akses Parungkuda dengan Parakansalak dan wilayah lainya di Kabupaten Sukabumi./visi.news/Andri.

VISI.NEWS - Tingkat kemantapan jalan di Kabupaten Sukabumi saat ini telah mencapai 62 persen dari total panjang jalan kabupaten sepanjang 1.347,5 kilometer. Dengan demikian, 38 persen ruas jalan dalam kategori belum mantap karena mengalami kerusakan, mulai dari rusak ringan hingga rusak berat.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukabumi, Uus Firdaus, mengatakan pemerintah daerah masih menghadapi keterbatasan anggaran untuk meningkatkan kemantapan jalan. Pasalnya, setiap kenaikan satu persen tingkat kemantapan jalan membutuhkan anggaran yang cukup besar, yakni sekitar Rp350 miliar. 

“Fiskal kita terbatas untuk meningkatkan [kemantapan jalan], karena setiap peningkatan 1 persen kemantapan jalan itu butuh kurang lebih Rp 350 miliar,” ujarnya.

Maka dari itu, upaya meningkatkan kemantapan jalan di Kabupaten Sukabumi membutuhkan bantuan dari pemerintah pusat. 

Menurut Uus, Pemerintah Kabupaten Sukabumi telah melakukan jemput bola kepada pemerintah pusat. Kepada pemerintah pusat, kata Uus, disampaikan bahwa Kabupaten Sukabumi memiliki jalan kabupaten yang terpanjang di Jawa Barat. Tingkat kerusakan jalan pun nomor satu di Jawa Barat.

“Kita komunikasi dengan Bappenas sudah, dengan Komisi V DPR RI sudah, dengan kementerian teknis Kementerian Pekerjaan Umum sudah. Kita yakinkan bahwa Sukabumi dengan 1.347,5 kilometer adalah jalan terpanjang di Jawa Barat. Karena terpanjang di Jawa Barat, tingkat kerusakan juga nomor satu di Jawa Barat, sehingga butuh turun tangan dari pemerintah pusat,” tuturnya.

Dia menyatakan, Pemerintah Kabupaten Sukabumi telah mengusulkan sejumlah ruas jalan kabupaten ke pemerintah pusat melalui program Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah.

Hasilnya, beberapa ruas jalan masuk daftar rekonstruksi oleh pemerintah pusat.

“Alhamdulillah berdasarkan data yang kami terima, sudah masuk list rekonstruksi jalan Sukaraja–Pal Dua, rekonstruksi jalan Parungkuda–Lambau, rekonstruksi jalan Parungkuda–Bojongpari, rekonstruksi jalan Pakuon–Cipeuteuy, kemudian Cijaksa–Mataram,” ujarnya.

Uus berharap rekonstruksi ruas jalan yang dilakukan pemerintah pusat, dapat direalisasikan pada 2026 sehingga beban penanganan jalan pada 2027 menjadi lebih ringan dan lebih banyak ruas jalan yang selama ini dikeluhkan masyarakat dapat diperbaiki.

Uus berharap rekonstruksi ruas jalan kabupaten di Sukabumi menggunakan konstruksi rigid beton karena dinilai memiliki usia pakai yang lebih panjang sehingga lebih efektif untuk penanganan jalan dalam jangka panjang.

“Pilihan kita pengennya rigid dan mudah-mudahan inpres spesifikasi teknisnya menggunakan rigid, supaya menanganinya dalam jangan panjang lebih ringan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pemerintah daerah menyiapkan dokumen perencanaan atau Detailed Engineering Design (DED) untuk ruas-ruas jalan yang diusulkan. Selanjutnya, dibahas dalam rapat desk untuk dianalisis sebelum ditetapkan penanganannya. 

“Inpres itu DED-nya dari kita, ketika mau ditangani ada rapat desk untuk menganalisa setiap ruas. Jadi mereka yang melaksanakan, lelang disana dan sebagainya. Kita terima manfaat dan perencanaan dari kita,” pungkasnya.

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.