Bupati DS ke Jakarta, Usulkan Penyusunan RDTR di Daerah Konservasi
Dengan disetujuinya dua buah RDTR tersebut, Bupati Bandung Dadang Supriatna meyakini perekonomian Kabupaten Bandung dapat meningkat. Hal itu selaras dengan instruksi Presiden Joko Widodo tentang percepatan pertumbuhan ekonomi daerah.
“Mudah-mudahan dengan disahkannya kedua dokumen RDTR ini dapat menjadi bahan perencanaan sehingga ke depan bisa mengurangi angka pengangguran dan meningkatkan perekonomian di Kabupaten Bandung. Tentunya, PDRB (Produk Domestik Regional Bruto) dan LPE (Laju Pertumbuhan Ekonomi) pun akan meningkat secara signifikan,” katanya.
Kehadiran RDTR juga, lanjut Bupati, dapat mendukung implementasi visi menjadikan masyarakat Kabupaten Bandung yang BEDAS (Bangkit, Edukatif, Dinamis, Agamis dan Sejahtera).
“Yang berdampak pada terealisasikannya misi ketiga yakni mengoptimalkan pembangunan daerah berbasis partisipasi masyarakat yang menjunjung tinggi kreativitas dalam bingkai kearifan lokal dan berwawasan lingkungan, serta menunjang misi pertama membangkitkan daya saing daerah,” ujarnya.
Adapun RDTR Kawasan Soreang yang disetujui Kementerian meliputi lima kecamatan, yaitu Kecamatan Soreang, Katapang, Kutawaringin, Margahayu, dan Margaasih.
“Kelima kawasan ini digabung untuk integrasi karena ke depan diprediksi bahwa kawasan Soreang akan tumbuh menjadi aglomerasi di dalam metropolitan Bandung,” pungkasnya. @gvr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!