Bupati DS ke Jakarta, Usulkan Penyusunan RDTR di Daerah Konservasi
VISI.NEWS | KAB. BANDUNG - Bupati Bandung H.M. Dadang Supriatna mengusulkan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), di lima wilayah konservasi, yakni Kecamatan Ciwidey, Ibun, Pangalengan, Pasirjambu, dan Rancabali.
Hal itu disampaikan bupati seusai mengunjungi Kementerian ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) dalam rangka Koordinasi Penyelesaian Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Persetujuan Substansi 7 RDTR Tahun 2023-2043 di Jakarta, Selasa (31/1/2023).
Bupati menjelaskan, pengusulan RDTR di lima wilayah tersebut merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Bandung dalam melindungi lingkungan.
“Lima wilayah ini merupakan potensi pariwisata yang tentunya tidak terlepas dari pengamanan konservasi. Dengan adanya penyusunan RDTR yang akan kita laksanakan ini bisa menjadi pengendali sehingga tidak terjadi pembangunan atau investasi liar di daerah konservasi,” imbuh Dadang.
Selain sebagai pengendali lingkungan, bupati yang akrab disapa Kang DS itu juga berharap, langkah tersebut bisa menjadi pendongkrak PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kabupaten Bandung.
“Insyaallah dengan ditertibkannya RDTR ini akan menjadi upaya dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah dan juga pengamanan dalam hal tata ruang,” ujarnya.
Tak hanya di daerah konservasi, Pemkab Bandung juga telah mengajukan penyusunan RDTR di tujuh kecamatan lainnya, antara lain Kecamatan Arjasari, Banjaran, Cangkuang, Cicalengka Majalaya, Nagreg, dan Rancaekek.
Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN telah menyetujui RDTR Kawasan Perkotaan Soreang dan Perencanaan Baleendah Kabupaten Bandung pada Kamis 5 Januari lalu.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!