Bupati Bandung Buka Sosialisasi Instruksi Percepatan Pangadaan Barang dan Jasa
Sembilan, khusus kepada para pejabat pembuat komitmen, untuk pengadaan barang dan jasa melalui metode tender, wajib mengisi e-kontrak dan penilaian penyedia pada aplikasi SPSE.
Bupati Bandung berharap, instruksi tersebut dapat dipatuhi dengan penuh tanggungjawab, sehingga proses pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Bandung dapat berjalan secara efektif dan juga efisien serta mendukung peningkatan produk dalam negeri.
Oleh karenanya Dadang Supriatna menyarankan guna mendorong tercapainya hal tersebut, para Kepala perangkat daerah menginstruksikan kepada pejabat pembuat komitmen untuk merencanakan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan kebutuhan, sehingga hasil yang dicapai tepat sasaran, tepat hasil, tepat jumlah, tepat mutu dan tepat waktu agar output yang dihasilkan sesuai dengan yang diharapkan.
"Di Kabupaten Bandung ada 16.800 produk UKM. Saya berharap kepada Kabag Barjas dan asisten Ekbang untuk terus menginventarisir berapa jumlah warga Kabupaten Bandung yang sudah melakukan kegiatan usahanya dan apa yang dibutuhkan. Kepada para OPD, Camat dan PPK bisa memprioritaskannya, " tuturnya.
Lebih lanjut Kata Bupati DS sapaan akrabnya.
"Kalau sudah sistem e-katalog, semua yang kita beli dan lakukan tidak perlu dikhawatirkan lagi karena secara administrasi akan lebih aman," pungkasnya. @gvr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!