Bupati Bandung Buka Sosialisasi Instruksi Percepatan Pangadaan Barang dan Jasa
Pertama, mulai tahun 2023 pengadaan barang dan jasa dengan metode pengadaan langsung dilakukan secara elektronik melalui aplikasi sistem pengadaan secara elektronik atau SPSE.
Kedua, segera laksanakan penginputan secara umum pengadaan 2023 melalui aplikasi sistem informasi rencana umum pengadaan (Sirup) paling lambat sampai dengan akhir bulan Maret 2023.
Ketiga, meningkatkan jumlah transaksi belanja pengadaan barang dan jasa melalui produk usaha mikro, usaha kecil dan koperasi di wilayah Kab. Bandung.
Keempat, mendorong percepatan penayangan produksi dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil dan juga koperasi pada katalog elektronik lokal.
Kelima, mengutamakan pembelian pengadaan barang dan jasa melalui proses di katalog elektronik lokal Kabupaten Bandung.
Keenam, segera selesaikan kualitas Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) data komitmen, dan data realisasi pada aplikasi sistem pengawasan peningkatan penggunaan produksi dalam negeri 2023.
Ketujuh, merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan paling sedikit 40 persen nilai anggaran belanja barang dan jasa untuk menggunakan produk usaha mikro, usaha kecil dan koperasi dari hasil produksi dalam negeri.
"Kedelapan, menggunakan produk dalam negeri, yang memiliki nilai tingkat komponen dalam negeri paling sedikit 25 persen.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!