Buntut Sengketa Lahan, Dapur SPPG di Cibadak Sukabumi Didesak Berhenti Operasi
Siti Eni Nuraeni (40) mendesak agar operasional sebuah dapur SPPG di Desa Pamuruyan, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi disuspend atau dihentikan sementara./visi.news/Andri.
"Saya kan tanya terus mana sertifikat? 'Belum, belum beres' karena udah percaya jadi nggak ngurusin tuh sertifikat. Ah ya sudahlah ngerasa aman, nggak ada yang apa gitu yah, saya ngerasa aman saya 8 tahun kan usaha material di sana," ujarnya.
Namun, hingga beberapa tahun berlalu, sertifikat tanah tak kunjung diserahkan. Pada 2024, Heni baru mengetahui bahwa sertifikat tersebut masih berada di bank dengan total utang mencapai Rp 400 juta. Ia juga menyatakan uang yang telah diserahkannya tidak digunakan untuk melunasi ke bank.
Usaha material yang telah berjalan selama bertahun-tahun itu kemudian terhenti. Heni lalu menggandeng rekannya, Ibnu, untuk bekerja sama membangun dapur MBG. Dalam kerja sama tersebut, Heni menyediakan lokasi, sementara rekannya membiayai renovasi serta pengadaan peralatan dapur. Dalam pelaksanaannya, turut terlibat H dari sebuah yayasan untuk mendukung operasional dapur MBG.
Pihak yayasan kemudian menanyakan keberadaan sertifikat tanah. Heni menjelaskan bahwa sertifikat tersebut masih berada di bank. Menindaklanjuti hal itu, Heni mempertemukan H dari pihak yayasan bersama Y.
Namun, tanpa sepengetahuan Eni, terjadi pelunasan ke bank juga transaksi jual beli tempat tersebut.
"Di belakang saya mereka itu memang kerjasama dan saya tidak dilibatkan untuk proses pelunasan ke bank," ungkapnya.
Selanjutnya, Eni mendatangi dapur SPPG tersebut dan bertemu dengan R yang mengaku sebagai pemilik baru tempat itu.
R menyebut transaksi pembelian dilakukan dengan H dan Y, dengan nilai mencapai Rp 1,05 miliar.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!