Buntut Dugaan Pelecehan, Oknum Pejabat Dishub Sukabumi Diberhentikan Sementara
Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi Ganjar Anugrah./visi.news/Andri.
Ganjar menuturkan, Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara dari status sebagai PNS tersebut telah ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). SK itu kemudian diserahkan kepada bagian kepegawaian Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, tempat yang bersangkutan bertugas, serta kepada pihak keluarga.
"Hari kemarin, Pejabat Pembina Kepegawaian sudah menandatangani SK tentang pemberhentian sementara dan hari ini, sudah diberikan ke kepegawaian Dinas Perhubungan dan keluarga yang bersangkutan," ujarnya.
BKPSDM akan memantau dan meghormati proses hukum hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracth) serta berkoordinasi dengan Inspektorat dan pihak terkait.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!