Buntut Dugaan Pelecehan, Oknum Pejabat Dishub Sukabumi Diberhentikan Sementara
Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi Ganjar Anugrah./visi.news/Andri.
VISI.NEWS - Seorang oknum pejabat di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi berinisial TIP diberhentikan sementara status kepegawaiannya sebagai PNS, setelah menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap siswi SMK yang tengah menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL).
"Di Pasal 53 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, PNS yang menjadi tersangka dugaan kasus pidana, maka pegawai tersebut diberhentikan sementara," ujar Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi Ganjar Anugrah kepada visi.news, Kamis (17/9/2026).
Lebih lanjut, Ganjar menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan pejabat administrator setingkat eselon III/a. Sehingga selain diberhentikan sementara status kepegawaiannya, yang bersangkutan juga diberhentikan dari jabatan administratornya.
"Di PP Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 64 Ayat 1, diberhentikan dari jabatan administrator karena diberhentikan sementara," katanya.
"Jadi ada dua keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian, satu, pemberhentian sementara yang bersangkutan, kemudian pemberhentian dari jabatan administrator," imbuhnya.
Kendati diberhentikan sementara, yang bersangkutan masih menerima penghasilan sebesar 50 persen. Hal itu sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 281 Ayat (3).
"Di dalam aturannya, yang bersangkutan diberikan penghasilan 50 persen dari gaji dan tunjangan yang melekat," kata Ganjar.
Pemberian penghasilan sebesar 50 persen tersebut berlaku sampai dengan adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!