Hari Terakhir Pencarian 8 Orang Hilang di Anak Krakatau, SAR Siapkan Perpanjangan 17 Sep 2026 Jamsostek Award 2026 Perkuat Perlindungan Pekerja di Jawa Barat 17 Sep 2026 Abdul Azis Sefudin Tekankan Solidaritas untuk Jaga Persatuan di Tengah Keberagaman 17 Sep 2026 VISI | Pemberhentian 17 Sep 2026 Buntut Dugaan Pelecehan, Oknum Pejabat Dishub Sukabumi Diberhentikan Sementara 17 Sep 2026 Update Ranking Liga Indonesia Usai Persib Kalahkan FC Seoul 17 Sep 2026 Timnas U20 Indonesia Gelar TC di China Jelang Piala Asia 2027 17 Sep 2026 Rupiah Kamis Ditutup Melemah ke Rp17.753 per Dolar AS 17 Sep 2026 Soal Usulan Parliamentary Threshold 5%, PAN Ingatkan Perbaikan Kualitas Pemilu Lebih Mendesak 17 Sep 2026 KPK Geledah Ruangan Dirjen PPTR Terkait Suap HGB 17 Sep 2026 Hari Terakhir Pencarian 8 Orang Hilang di Anak Krakatau, SAR Siapkan Perpanjangan 17 Sep 2026 Jamsostek Award 2026 Perkuat Perlindungan Pekerja di Jawa Barat 17 Sep 2026 Abdul Azis Sefudin Tekankan Solidaritas untuk Jaga Persatuan di Tengah Keberagaman 17 Sep 2026 VISI | Pemberhentian 17 Sep 2026 Buntut Dugaan Pelecehan, Oknum Pejabat Dishub Sukabumi Diberhentikan Sementara 17 Sep 2026 Update Ranking Liga Indonesia Usai Persib Kalahkan FC Seoul 17 Sep 2026 Timnas U20 Indonesia Gelar TC di China Jelang Piala Asia 2027 17 Sep 2026 Rupiah Kamis Ditutup Melemah ke Rp17.753 per Dolar AS 17 Sep 2026 Soal Usulan Parliamentary Threshold 5%, PAN Ingatkan Perbaikan Kualitas Pemilu Lebih Mendesak 17 Sep 2026 KPK Geledah Ruangan Dirjen PPTR Terkait Suap HGB 17 Sep 2026

Buntut Dugaan Pelecehan, Oknum Pejabat Dishub Sukabumi Diberhentikan Sementara

Desi Rossilawati Andri Somantri
Kamis, 17 September 2026 | 16:50 WIB
Bagikan
Buntut Dugaan Pelecehan, Oknum Pejabat Dishub Sukabumi Diberhentikan Sementara

Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi Ganjar Anugrah./visi.news/Andri.

VISI.NEWS - Seorang oknum pejabat di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi berinisial TIP diberhentikan sementara status kepegawaiannya sebagai PNS, setelah menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap siswi SMK yang tengah menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL).

"Di Pasal 53 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, PNS yang menjadi tersangka dugaan kasus pidana, maka pegawai tersebut diberhentikan sementara," ujar Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi Ganjar Anugrah kepada visi.news, Kamis (17/9/2026).

Lebih lanjut, Ganjar menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan pejabat administrator setingkat eselon III/a. Sehingga selain diberhentikan sementara status kepegawaiannya, yang bersangkutan juga diberhentikan dari jabatan administratornya.

"Di PP Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 64 Ayat 1, diberhentikan dari jabatan administrator karena diberhentikan sementara," katanya.

"Jadi ada dua keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian, satu, pemberhentian sementara yang bersangkutan, kemudian pemberhentian dari jabatan administrator," imbuhnya.

Kendati diberhentikan sementara, yang bersangkutan masih menerima penghasilan sebesar 50 persen. Hal itu sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 281 Ayat (3).

"Di dalam aturannya, yang bersangkutan diberikan penghasilan 50 persen dari gaji dan tunjangan yang melekat," kata Ganjar.

Pemberian penghasilan sebesar 50 persen tersebut berlaku sampai dengan adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.