Bukan Cuma Penghasilan, Ini Cara BPS Menentukan Desil DTSEN
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti./visi.news/ist.
Perubahan pada satu indikator juga tidak otomatis mengubah posisi desil karena berbagai karakteristik diperhitungkan secara bersama-sama dalam proses pemeringkatan.
Cara Memperbarui Data DTSEN
Pemutakhiran DTSEN dilakukan dengan memanfaatkan berbagai sumber data, antara lain data administrasi, hasil sensus dan survei, pemutakhiran oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, pengecekan lapangan atau ground check, serta pembaruan yang disampaikan masyarakat melalui kanal yang tersedia.
Apabila masyarakat menemukan data mengenai diri atau keluarganya yang belum sesuai dengan kondisi sebenarnya, pembaruan dapat disampaikan melalui mekanisme usul dan sanggah pada kanal resmi.
Beberapa kanal yang dapat digunakan antara lain:
-
Cek Bansos: cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasinya.
-
SIKS-NG: melalui operator desa atau kelurahan.
-
Cek DTSEN: dtsen-form.bps.go.id.
BPS menegaskan, pengajuan pembaruan data tidak berarti posisi desil akan berubah secara otomatis. Informasi yang disampaikan masyarakat menjadi bagian dari proses pemutakhiran dan penghitungan kembali.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!