Bukan Cuma Penghasilan, Ini Cara BPS Menentukan Desil DTSEN
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti./visi.news/ist.
VISI.NEWS – Badan Pusat Statistik (BPS) menjelaskan cara menentukan desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menjadi perhatian masyarakat. BPS menegaskan, penentuan desil tidak hanya berdasarkan penghasilan, kepemilikan barang, daya listrik, pekerjaan, atau satu indikator tertentu.
Desil merupakan informasi dalam DTSEN yang digunakan untuk mengelompokkan keluarga berdasarkan posisi relatif tingkat kesejahteraannya. Keluarga diperingkatkan berdasarkan berbagai karakteristik sosial ekonomi, kemudian dibagi menjadi 10 kelompok yang masing-masing mencakup sekitar 10 persen keluarga.
Dalam pemeringkatan tersebut, desil 1 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling rendah, sedangkan desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling tinggi.
Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, menjelaskan angka desil harus dipahami sebagai pemeringkatan relatif antara satu keluarga dengan keluarga lainnya.
"Desil menunjukkan posisi relatif suatu keluarga dibandingkan keluarga lainnya berdasarkan berbagai karakteristik sosial ekonomi," kata Amalia dalam keteranganya dikutip, Senin (24/8/2026).
Menurut Amalia, desil bukan ukuran absolut kemiskinan maupun ukuran nominal pendapatan atau kekayaan suatu keluarga. Misalnya, keluarga yang berada pada desil 3 berarti masuk kelompok ketiga dari 10 kelompok dalam pemeringkatan kesejahteraan relatif.
Keluarga yang berada dalam desil yang sama juga tidak selalu memiliki pendapatan, pengeluaran, maupun kondisi sosial ekonomi yang identik.
Faktor yang Menentukan Desil
BPS menyebut pemeringkatan desil mempertimbangkan berbagai karakteristik sosial ekonomi secara bersama-sama, di antaranya kondisi perumahan, sumber air minum, bahan bakar dan energi untuk memasak, kepemilikan aset, daya dan konsumsi listrik, komposisi keluarga, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, serta disabilitas.
Berbagai informasi tersebut kemudian dipertimbangkan secara bersama-sama menggunakan metode statistik Proxy Means Test (PMT) untuk mengestimasi tingkat kesejahteraan keluarga berdasarkan karakteristik yang dapat diamati.
Dengan demikian, satu kondisi atau satu indikator tidak secara otomatis menentukan posisi desil sebuah keluarga.
PMT merupakan salah satu pendekatan statistik yang juga digunakan secara internasional, terutama ketika informasi mengenai pendapatan atau konsumsi rumah tangga sulit diperoleh atau diverifikasi secara lengkap.
Melalui pendekatan tersebut, berbagai informasi sosial ekonomi yang dapat diamati digunakan secara sistematis untuk membantu memperkirakan posisi kesejahteraan relatif keluarga.
Desil Bukan Penentu Tunggal Penerima Bantuan
BPS menjelaskan, desil berfungsi sebagai alat pemeringkatan untuk membantu pemerintah mengenali kelompok masyarakat berdasarkan posisi kesejahteraan relatifnya.
Informasi tersebut dapat dimanfaatkan kementerian dan lembaga sebagai salah satu dasar untuk menentukan sasaran atau prioritas program sesuai tujuan dan ketentuan masing-masing program.
Karena itu, desil bukan merupakan daftar penerima suatu program. Penggunaannya tetap harus dilihat berdasarkan konteks program yang bersangkutan.
Posisi desil juga dapat berubah seiring perubahan kondisi sosial ekonomi keluarga maupun perubahan posisi relatifnya dibandingkan keluarga lainnya. Oleh sebab itu, relevansi DTSEN perlu dijaga melalui pemutakhiran data secara berkala.
Perubahan pada satu indikator juga tidak otomatis mengubah posisi desil karena berbagai karakteristik diperhitungkan secara bersama-sama dalam proses pemeringkatan.
Cara Memperbarui Data DTSEN
Pemutakhiran DTSEN dilakukan dengan memanfaatkan berbagai sumber data, antara lain data administrasi, hasil sensus dan survei, pemutakhiran oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, pengecekan lapangan atau ground check, serta pembaruan yang disampaikan masyarakat melalui kanal yang tersedia.
Apabila masyarakat menemukan data mengenai diri atau keluarganya yang belum sesuai dengan kondisi sebenarnya, pembaruan dapat disampaikan melalui mekanisme usul dan sanggah pada kanal resmi.
Beberapa kanal yang dapat digunakan antara lain:
-
Cek Bansos: cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasinya.
-
SIKS-NG: melalui operator desa atau kelurahan.
-
Cek DTSEN: dtsen-form.bps.go.id.
BPS menegaskan, pengajuan pembaruan data tidak berarti posisi desil akan berubah secara otomatis. Informasi yang disampaikan masyarakat menjadi bagian dari proses pemutakhiran dan penghitungan kembali.
Posisi desil selanjutnya tetap ditentukan berdasarkan data dan metode yang berlaku.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!