Buah yang Menjalar ke Lahan Tetangga Milik Siapa?
Artinya: “Pemilik tanah berhak menuntut orang yang dinding bangunannya condong ke arah tanah miliknya agar dinding itu dibongkar atau diperbaiki, sebagaimana pemilik tanah berhak menuntut agar dahan pohon yang menjalar ke ruang udara miliknya dihilangkan. Namun tidak ada kewajiban ganti rugi atas kerusakan yang terjadi karenanya.” (Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj, , juz IX, h. 14)
Dengan demikian, buah yang jatuh atau menempel pada dahan yang menjalar pada lahan tetangga adalah milik orang yang memiliki pohonnya. Di sisi lain, jika tetangga pemilik lahan itu merasa terganggu dengan munculnya buah atau pohon tersebut, ia bisa meminta pemilik pohon agar segera menebang dahan yang menjalar ke area lahannya. Jika diabaikan, pihak tetangga boleh menebangnya sendiri tanpa harus menunggu persetujuan pemilik pohonnya. Wallahu a’lam. @desi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!