Soroti Perlindungan Pemenang dan Kurator, Tonny Tesar Dorong Kepastian Hukum dalam RUU Pelelangan 27 Aug 2026 Soal Gempa NTT, Melchias Markus Mekeng Minta Pemerintah Perhatikan Rumah Warga Rusak 27 Aug 2026 Tiga Striker Berebut Gelar MVP ASEAN Hyundai Cup 2026 27 Aug 2026 Herman: Pramuka Jabar Harus Cetak Generasi Pancawaluya 27 Aug 2026 CBN dan Alibaba Cloud Percepat Adopsi AI di Indonesia 27 Aug 2026 Studi FedEx-JA: 99 Persen Anak Muda Indonesia Ingin Lebih Siap Kerja 27 Aug 2026 Cuaca Bandung 27 Agustus 2026, Hujan Ringan Berpotensi Turun di Sejumlah Wilayah 27 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Soroti Perlindungan Pemenang dan Kurator, Tonny Tesar Dorong Kepastian Hukum dalam RUU Pelelangan 27 Aug 2026 Soal Gempa NTT, Melchias Markus Mekeng Minta Pemerintah Perhatikan Rumah Warga Rusak 27 Aug 2026 Tiga Striker Berebut Gelar MVP ASEAN Hyundai Cup 2026 27 Aug 2026 Herman: Pramuka Jabar Harus Cetak Generasi Pancawaluya 27 Aug 2026 CBN dan Alibaba Cloud Percepat Adopsi AI di Indonesia 27 Aug 2026 Studi FedEx-JA: 99 Persen Anak Muda Indonesia Ingin Lebih Siap Kerja 27 Aug 2026 Cuaca Bandung 27 Agustus 2026, Hujan Ringan Berpotensi Turun di Sejumlah Wilayah 27 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026

Buah yang Menjalar ke Lahan Tetangga Milik Siapa?

Desi Rossilawati
Senin, 19 Januari 2026 | 10:30 WIB
Bagikan
Buah yang Menjalar ke Lahan Tetangga Milik Siapa?

VISI.NEWS | BANDUNG - Manusia adalah makhluk sosial yang dalam kesehariannya akan berinteraksi dengan banyak orang, di antara orang-orang tersebut adalah tetangga.

Interaksi yang terjadi dalam bertetangga seringkali menimbulkan dinamika yang bisa berdampak pada hukum, seperti buah dari pohon seseorang yang menjalar ke lahan tetangganya. Dalam kondisi seperti ini, muncul pertanyaan: buah tersebut sebenarnya milik siapa?

Pada dasarnya, status kepemilikan buah yang jatuh atau menempel pada dahan yang menjalar ke lahan orang lain tetap mengikuti pohon asalnya.

Karena itu, ketika ada buah yang jatuh atau ditemukan di lahan orang lain maka harus dikembalikan kepada pemilik pohonnya. Hal ini sesuai dengan kaidah yang dijelaskan oleh Syekh Zakariya Al-Anshari dalam kitab Asnal Mathalib:

فرع: لو حمل السيل) أو نحوه كهواء (حبات أو نوى) لغيره إلى أرضه (وكذا) لو حمل إليها (ما لا قيمة له كحبة) أو نواة (لم يعرض عنها المالك) لها (لزمه ردها للمالك) إن حضر (وإن غاب فالقاضي) يردها،

Artinya: “Cabang masalah: Jika banjir atau sejenisnya, seperti angin, membawa beberapa  biji tanaman atau buah milik orang lain ke tanahnya, demikian juga jika ia membawa ke sana sesuatu yang tidak bernilai seperti sebutir biji tanaman atau biji buah, dan pemiliknya tidak menelantarkannya, maka ia wajib mengembalikannya kepada pemiliknya bila ia hadir. Dan bila pemiliknya tidak hadir, maka hakim yang mengembalikannya.” (Syekh Zakariya Al-Anshari, Asnal Mathalib Syarh Raudlut Thalib, ,  juz V, h. 211)

Di sisi lain, pihak tetangga juga berhak mengajukan permintaan kepada pemilik pohon agar menebang dahan atau ranting yang menjalar ke area lahannya. Jika hal itu diabaikan, pihak tetangga boleh menebangnya sendiri tanpa menunggu izin dari pemilik pohon atau pihak berwenang. Hal ini sebagaimana penjelasan Ibnu Hajar al-Haitami:

وَلِصَاحِبِ الْمِلْكِ مُطَالَبَةُ مَنْ مَالَ جِدَارُهُ إلَى مِلْكِهِ بِنَقْضِهِ أَوْ إصْلَاحِهِ كَأَغْصَانِ شَجَرَةٍ انْتَشَرَتْ إلَى هَوَاءٍ مَلَكَهُ فَلَهُ طَلَبُ إزَالَتِهَا لَكِنْ لَا ضَمَانَ فِيمَا تَلِفَ بِهَا

Artinya: “Pemilik tanah berhak menuntut orang yang dinding bangunannya condong ke arah tanah miliknya agar dinding itu dibongkar atau diperbaiki, sebagaimana pemilik tanah berhak menuntut agar dahan pohon yang menjalar ke ruang udara miliknya dihilangkan. Namun tidak ada kewajiban ganti rugi atas kerusakan yang terjadi karenanya.” (Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj, , juz IX, h. 14)

Dengan demikian, buah yang jatuh atau menempel pada dahan yang menjalar pada lahan tetangga adalah milik orang yang memiliki pohonnya. Di sisi lain, jika tetangga pemilik lahan itu merasa terganggu dengan munculnya buah atau pohon tersebut, ia bisa meminta pemilik pohon agar segera menebang dahan yang menjalar ke area lahannya. Jika diabaikan, pihak tetangga boleh menebangnya sendiri tanpa harus menunggu persetujuan pemilik pohonnya. Wallahu a’lam. @desi

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.