Resmi Dibuka! Link 'War Tiket' Upacara HUT ke-81 RI di Istana 5 Aug 2026 PIHPS: Cabai Rawit Merah Rp45.150, Telur Ayam Rp24.000 per Kg 5 Aug 2026 Harga Emas Antam Turun Rp4.000, Kini Rp2.599.000 per Gram 5 Aug 2026 Disporaparbud Jember Koordinasi dengan BPCB Jatim Amankan Situs Gumuk Lesung dari Kerusakan 5 Aug 2026 Identitas Perempuan Tersambar KA Pangrango di Sukabumi Belum Terungkap 5 Aug 2026 Disdik Sukabumi Sebut Ijazah Korban Kebakaran Kasepuhan Ciptamulya Masih Didata 5 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Rabu 5 Agustus 2026 5 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Rabu 5 Agustus 2026 5 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Rabu 5 Agustus 2026 5 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini Rabu 5 Agustus 2026 5 Aug 2026 Resmi Dibuka! Link 'War Tiket' Upacara HUT ke-81 RI di Istana 5 Aug 2026 PIHPS: Cabai Rawit Merah Rp45.150, Telur Ayam Rp24.000 per Kg 5 Aug 2026 Harga Emas Antam Turun Rp4.000, Kini Rp2.599.000 per Gram 5 Aug 2026 Disporaparbud Jember Koordinasi dengan BPCB Jatim Amankan Situs Gumuk Lesung dari Kerusakan 5 Aug 2026 Identitas Perempuan Tersambar KA Pangrango di Sukabumi Belum Terungkap 5 Aug 2026 Disdik Sukabumi Sebut Ijazah Korban Kebakaran Kasepuhan Ciptamulya Masih Didata 5 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Rabu 5 Agustus 2026 5 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Rabu 5 Agustus 2026 5 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Rabu 5 Agustus 2026 5 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini Rabu 5 Agustus 2026 5 Aug 2026

BPET MUI: Terorisme Terlarang dalam Agama

ED
Sabtu, 10 Desember 2022 | 05:15 WIB
Bagikan
BPET MUI: Terorisme Terlarang dalam Agama

VISI.NEWS | JAKARTA - Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme (BPET) Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengutuk keras aksi bom bunuh diri di Polsekta Astananyar, Kota Bandung, Jawa Barat.

Ketua BPET MUI, Muhammad Syauqillah, mengatakan gerakan radikal-terorisme merupakan pemahaman dan tindakan yang terlarang dalam agama.

Hal ini juga diperkuat oleh Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Terorisme.

“Maka aksi bom bunuh diri di Astaanyar Bandung tidak dibenarkan dalam ajaran agama Islam,” kata dia dalam keterangannya seperti dilansir MUIDigital, Jumat (9/12/2022).

Oleh karena itu, BPET MUI sangat tegas mengutuk keras aksi teror yang dilakukan oleh teroris dengan motif dan tujuan apa pun, baik dilakukan individu maupun kelompok.

Selain itu, kata dia, BPET MUI meminta pemerintah untuk mencermati regulasi yang berkaitan dengan deradikalisasi dengan menempatkan program deradikalisasi sebagai program yang tidak wajib bagi narapidana.

Dia menyarankan program deradikalisasi perlu diubah menjadi wajib dan harus terintegrasi serta berkelanjutan.

“BPET MUI meminta pemerintah, pihak keamanan dan LPSK untuk memastikan hak-hak korban dari aksi bom bunuh diri atau keluarga yang mendapatkan dampak,” tuturnya.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.