Bolehkah Shalat Tahajud Dilaksanakan secara Berjamaah?
Kedua, shalat sunnah yang tidak disunnahkan untuk dilaksanakan secara berjamaah, yaitu seluruh shalat sunnah selain yang disebutkan pada kategori pertama. Meskipun demikian, Imam An-Nawawi menegaskan bahwa jika seseorang melaksanakan shalat sunnah kategori kedua secara berjamaah, maka shalatnya tetap sah.
Selaras dengan pendapat Imam An-Nawawi, Sayyid Abdurrahman Ba’alawi dalam kitab Bughyatul Mustrasyidin menjelaskan bahwa umat Islam dibolehkan melaksanakan shalat sunnah secara berjamaah, hanya saja pahala berjamaahnya tidak berlaku. Ia mengungkapkan:
تباح الجماعة في نحو الوتر والتسبيح فلا كراهة في ذلك ولا ثواب
Artinya: “Dibolehkan melaksanakan shalat berjamaah seperti shalat witir dan shalat tasbih. Maka, tidak ada unsur makruh dalam hal itu, tetapi juga tidak ada pahala (khusus) karena berjamaah." (Sayyid Abdurrahman Ba’alaw, Bughyatul Mustarsyidin, , h. 110)
Meski tidak memperoleh pahala berjamaah, Sayyid Abdurrahman Ba‘alawi kemudian menjelaskan bahwa ada peluang lain untuk memperoleh pahala dari melaksanakan shalat sunnah secara berjamaah, yaitu dengan niat dan tujuan yang baik. Misalnya, niat untuk mendidik atau memberi memotivasi kepada orang lain agar semangat beribadah. Dalam kondisi ini, pahala yang diperoleh adalah dari niat mendidik atau memberi motivasi, bukan dari shalat berjamaahnya itu sendiri.
Dengan demikian, shalat tahajud (termasuk shalat dhuha, witir, dan sebagainya) boleh dilaksanakan secara berjamaah. Hanya saja tidak akan mendapatkan pahala shalat berjamaah. Meski begitu, ada peluang pahala lain yang bisa diperoleh, yaitu dengan niat mendidik, mengajarkan, atau memberi motivasi kepada orang lain agar gemar beribadah dan menghidupkan malam dengan ibadah. Wallahu a’lam. @desi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!