Bolehkah Shalat Tahajud Dilaksanakan secara Berjamaah?
VISI.NEWS | BANDUNG - Shalat tahajud merupakan salah satu ibadah sunnah yang sangat dianjurkan bagi umat Islam. Shalat yang dilaksanakan di malam hari setelah tidur ini memiliki sejumlah keutamaan, di antaranya adalah Allah akan mengangkat derajat orang yang melaksanakannya.
Hal ini sebagaimana firman-Nya dalam surat Al-Isra ayat 79:
وَمِنَ الَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهٖ نَافِلَةً لَّكَۖ عَسٰٓى اَنْ يَّبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَّحْمُوْدًا
Artinya: “Pada sebagian malam lakukanlah salat tahajud sebagai (suatu ibadah) tambahan bagimu, mudah-mudahan Tuhanmu mengangkatmu ke tempat yang terpuji.”
Pada dasarnya, shalat tahajud adalah ibadah yang disyariatkan untuk dilaksanakan secara sendirian (munfarid). Namun dalam kondisi tertentu, misalnya ketika ada acara pesantren kilat, malam bina iman dan takwa (mabit), dan sejenisnya, sebagian orang memilih untuk melaksanakan shalat tahajud berjamaah. Hal ini tentu mengundang pertanyaan, bolehkah shalat tahajud dilaksanakan secara berjamaah?
Berkaitan dengan pertanyaan tersebut, Imam An-Nawawi dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab menjelaskan bahwa shalat sunnah terbagi menjadi dua kategori. Ia mengungkapkan:
قَالَ أَصْحَابُنَا تَطَوُّعُ الصَّلَاةِ ضَرْبَانِ (ضَرْبٌ) تُسَنُّ فِيهِ الْجَمَاعَةُ وَهُوَ الْعِيدُ وَالْكُسُوفُ وَالِاسْتِسْقَاءُ وَكَذَا التَّرَاوِيحُ عَلَى الْأَصَحِّ
Artinya: “Para ulama kami berkata: Shalat sunnah terbagi menjadi dua jenis. Pertama adalah shalat yang disunnahkan dilakukan secara berjamaah, yaitu shalat ied, shalat gerhana (kusuf), shalat istisqa (minta hujan), dan demikian pula shalat tarawih menurut pendapat yang lebih sahih.” (Imam An-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzzab juz III, hlm. 499)
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!