Bocah Siak Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri
Ilustrasi./visi.news/ai.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang dinilai penting dalam proses penyidikan. Barang bukti tersebut meliputi satu buah gagang sapu, satu buah batu bata yang diduga digunakan untuk memukul kepala korban, serta pakaian milik tersangka dan korban.
Dalam penanganan hukum, tersangka Siti Alasiah Siregar dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 Jo Ayat 4 Jo Pasal 76C Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kepolisian juga akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. Selain itu, penyidik berencana melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam untuk keperluan autopsi lanjutan. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan penyebab pasti kematian korban.
Kasus ini menjadi perhatian karena korban masih berusia sangat muda dan dugaan kekerasan terjadi dalam lingkungan keluarga. Dari kronologi yang disampaikan polisi, rangkaian kejadian berlangsung secara bertahap selama tiga hari, mulai dari dugaan pemukulan dengan kayu, kekerasan berikutnya setelah korban bangun tidur, hingga dugaan pemukulan menggunakan batu bata pada hari terakhir.
Kini, proses hukum terhadap tersangka berada dalam penanganan kepolisian. Penyidik masih melengkapi pemeriksaan, mengamankan barang bukti, serta menyiapkan langkah lanjutan bersama pihak terkait untuk menguatkan pembuktian dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak tersebut. @desi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!