Bocah Siak Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri
Ilustrasi./visi.news/ai.
VISI.NEWS | RIAU - Kasus kematian seorang bocah laki laki berusia 6 tahun di Desa Kerinci Kiri, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, menyisakan duka mendalam sekaligus sorotan hukum. Korban diduga meninggal dunia setelah mengalami kekerasan fisik berulang selama tiga hari berturut turut. Terduga pelaku dalam kasus ini adalah ibu tirinya sendiri, SAS, perempuan berusia 25 tahun.
Peristiwa ini diungkap Polres Siak melalui Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, yang disampaikan Kasat Reskrim AKP Raja Kosmos Parmulai. Berdasarkan keterangan kepolisian, rangkaian kekerasan terhadap korban diduga terjadi sejak Selasa (5-7/5/2026) malam, sebelum akhirnya korban dinyatakan meninggal dunia.
Kronologi awal bermula pada Selasa (5/5/2026). Saat itu, tersangka disebut emosi karena korban dianggap terlalu lama bermain di rumah tetangga. Kemarahan tersebut kemudian berujung pada kekerasan fisik terhadap korban.
“Rentetan kekerasan bermula pada Selasa, 5 Mei 2026. Tersangka mengaku emosi karena korban dianggap terlalu lama bermain di rumah tetangga. Tanpa ampun, tersangka memukul tulang kering korban menggunakan kayu bulat sepanjang 30 cm,” ungkap AKP Kosmos dikutip dalam keterangannya, Senin (11/5/2026).
Kekerasan terhadap korban tidak berhenti pada hari itu. Pada Rabu (6/5/2026), tersangka kembali marah setelah mendapati korban buang air di celana saat bangun tidur. Dalam keterangan polisi, tersangka kemudian memukul punggung korban dengan kayu yang sama. Pemukulan itu disebut terjadi karena korban tidak mengaku.
Memasuki Kamis (7/5/2026), situasi semakin tragis. Pada hari ketiga, tersangka kembali meluapkan kemarahannya kepada korban. Kali ini, pemicunya disebut karena korban menolak makan siang. Dalam kondisi marah, tersangka melempar kepala bagian kiri korban menggunakan batu bata.
Polisi menyebut tindakan itu masih berlanjut setelah kejadian pertama. Batu bata yang digunakan untuk melempar korban kemudian dibawa masuk ke dalam rumah. Saat korban dan tersangka duduk berhadapan di meja makan, kekerasan kembali terjadi.
“Tak berhenti di situ, tersangka kemudian membawa masuk batu bata tersebut ke dalam rumah dan kembali menghantamkan batu itu ke kepala bagian kanan korban saat mereka duduk berhadapan di meja makan,” paparnya.
Tidak lama setelah rangkaian kekerasan itu, korban ditemukan dalam kondisi kejang dan tidak sadarkan diri. Korban kemudian dibawa ke Puskesmas Sungai Kijang untuk mendapatkan pertolongan. Karena kondisinya membutuhkan penanganan lanjutan, korban dirujuk ke RSUD Selasih.
Namun, nyawa korban tidak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia pada Kamis, 7 Mei 2026 pukul 23.30 WIB. Polisi menyebut korban meninggal akibat luka luka yang dideritanya.
Kecurigaan keluarga muncul ketika jenazah korban hendak dimandikan. Saat itu, pihak keluarga menemukan sejumlah luka memar yang dinilai tidak wajar pada tubuh korban. Luka tersebut terlihat di beberapa bagian tubuh, termasuk kaki, rusuk, dan kepala.
“Kecurigaan muncul saat pihak keluarga hendak memandikan jenazah. Mereka menemukan sejumlah luka memar yang tidak wajar di bagian kaki, rusuk, dan kepala,” imbuh AKP Kosmos.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian. Setelah menerima laporan, Polres Siak bergerak melakukan penyelidikan. Kanit I bersama tim Opsnal Satreskrim diterjunkan untuk menelusuri dugaan kekerasan terhadap anak yang berujung pada kematian korban.
Penyelidikan awal mengarah kepada SAS. Polisi kemudian melakukan interogasi dan mengamankan tersangka di kediamannya pada Sabtu, 9 Mei 2026. Dari hasil pemeriksaan, polisi menyebut terdapat indikasi kuat bahwa korban mengalami kekerasan sebelum meninggal dunia.
"Kami telah melakukan interogasi dan mengamankan tersangka SAS di kediamannya pada Sabtu, 9 Mei 2026. Ada indikasi kuat terjadinya tindak pidana kekerasan terhadap anak sebelum korban meninggal dunia," jelas AKP Kosmos.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang dinilai penting dalam proses penyidikan. Barang bukti tersebut meliputi satu buah gagang sapu, satu buah batu bata yang diduga digunakan untuk memukul kepala korban, serta pakaian milik tersangka dan korban.
Dalam penanganan hukum, tersangka Siti Alasiah Siregar dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 Jo Ayat 4 Jo Pasal 76C Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kepolisian juga akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. Selain itu, penyidik berencana melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam untuk keperluan autopsi lanjutan. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan penyebab pasti kematian korban.
Kasus ini menjadi perhatian karena korban masih berusia sangat muda dan dugaan kekerasan terjadi dalam lingkungan keluarga. Dari kronologi yang disampaikan polisi, rangkaian kejadian berlangsung secara bertahap selama tiga hari, mulai dari dugaan pemukulan dengan kayu, kekerasan berikutnya setelah korban bangun tidur, hingga dugaan pemukulan menggunakan batu bata pada hari terakhir.
Kini, proses hukum terhadap tersangka berada dalam penanganan kepolisian. Penyidik masih melengkapi pemeriksaan, mengamankan barang bukti, serta menyiapkan langkah lanjutan bersama pihak terkait untuk menguatkan pembuktian dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak tersebut. @desi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!