Bapenda Jabar Ungkap Sumber Pendapatan Daerah, Ini Rinciannya
Untuk Pajak Air Permukaan yang proporsi bagi hasilnya 50 persen provinsi dan 50 persen kabupaten/kota, pajak dikenakan dari pengambilan dan pemanfaatan air permukaan, tarif pajak air permukaan ditetapkan sebesar sepuluh persen. Dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.
"Terakhir, pajak rokok yang proporsinya 30 persen provinsi dan 70 persen ke kabupaten/kota, merupakan pungutan atas cukai rokok oleh pemerintah pusat melalui bea cukai, tujuan utama penerapan pajak rokok adalah untuk melindungi masyarakat terhadap bahaya rokok," pungkasnya.@eko
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!