Bapenda Jabar Ungkap Sumber Pendapatan Daerah, Ini Rinciannya

ED
Selasa, 16 November 2021 | 21:01 WIB
Bagikan
Bapenda Jabar Ungkap Sumber Pendapatan Daerah, Ini Rinciannya

Untuk Pajak Air Permukaan yang proporsi bagi hasilnya 50 persen provinsi dan 50 persen kabupaten/kota, pajak dikenakan dari pengambilan dan pemanfaatan air permukaan, tarif pajak air permukaan ditetapkan sebesar sepuluh persen. Dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.

"Terakhir, pajak rokok yang proporsinya 30 persen provinsi dan 70 persen ke kabupaten/kota, merupakan pungutan atas cukai rokok oleh pemerintah pusat melalui bea cukai, tujuan utama penerapan pajak rokok adalah untuk melindungi masyarakat terhadap bahaya rokok," pungkasnya.@eko

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.