Audit Bencana Jadi Titik Balik: Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Hutan di Sumatera

ED
Rabu, 21 Januari 2026 | 09:01 WIB
Bagikan
Audit Bencana Jadi Titik Balik: Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Hutan di Sumatera

VIIS.NEWS | JAKARTA Pemerintah mengambil langkah tegas pascabencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera. Presiden RI Prabowo Subianto mencabut izin usaha 28 perusahaan yang dinilai melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kebijakan ini menjadi sinyal kuat perubahan arah pengelolaan sumber daya alam, dari sekadar eksploitasi menuju akuntabilitas lingkungan.

Pencabutan izin tersebut merupakan tindak lanjut hasil audit Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dibentuk pemerintah untuk menelusuri penyebab ekologis di balik rangkaian bencana alam. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan, keputusan Presiden diambil berdasarkan temuan konkret di lapangan.

“Berdasarkan laporan Satgas PKH tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Prasetyo menjelaskan, perusahaan-perusahaan tersebut memiliki izin di sektor kehutanan, pertambangan, hingga perkebunan. Seluruhnya dinilai tidak menjalankan kewajiban perlindungan lingkungan secara memadai, sehingga berkontribusi terhadap rusaknya daerah tangkapan air dan meningkatnya risiko bencana.

Secara rinci, izin yang dicabut mencakup 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman dengan total luas mencapai 1.010.592 hektar. Selain itu, terdapat 6 perusahaan non-kehutanan yang bergerak di bidang tambang, perkebunan, serta pemanfaatan hasil hutan kayu.

“Ini bukan semata penindakan administratif, tetapi bentuk tanggung jawab negara untuk mencegah bencana berulang dan memulihkan fungsi ekologis kawasan hutan,” kata Prasetyo.

Di Provinsi Aceh, izin dicabut dari tiga perusahaan kehutanan serta dua badan usaha non-kehutanan. Sementara di Sumatera Barat, lima perusahaan kehutanan dan dua perusahaan perkebunan kehilangan izin operasionalnya. Provinsi Sumatera Utara menjadi wilayah dengan jumlah terbanyak, mencakup 13 perusahaan kehutanan serta dua perusahaan non-kehutanan.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.