Audit Bencana Jadi Titik Balik: Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Hutan di Sumatera
Pemerintah menegaskan, pencabutan izin ini bukan akhir dari proses penegakan hukum. Satgas PKH masih mendalami potensi pelanggaran lanjutan, termasuk kemungkinan sanksi pidana dan kewajiban pemulihan lingkungan.
“Penertiban kawasan hutan akan terus berlanjut. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik yang merusak lingkungan dan mengorbankan keselamatan masyarakat,” tegas Prasetyo.
Langkah ini dinilai sebagai tonggak penting dalam kebijakan lingkungan pemerintahan Prabowo, sekaligus peringatan bagi pelaku usaha agar tidak mengabaikan aspek keberlanjutan dalam menjalankan aktivitas bisnisnya. @kanaya
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!