ATR/BPN Terapkan Pengukuran Terjadwal di 446 Kantah
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid./visi.news/ist.
Percepatan layanan tersebut tercermin dari kondisi nasional. Saat ini, rata-rata masa tunggu pengukuran tanah di Kantah berada pada kisaran nol hingga satu hari.
Meski demikian, Kementerian ATR/BPN masih menemukan empat Kantah yang masa tunggunya berada di atas tujuh hari. Keempatnya adalah Kantah Kabupaten Nias, Kabupaten Kuantan Singingi, Kota Batam, dan Kota Banjarmasin.
Kementerian ATR/BPN akan melakukan evaluasi terhadap Kantah yang masih menghadapi masa tunggu lebih panjang. Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui kendala sekaligus menyiapkan solusi agar standar waktu Pengukuran Terjadwal dapat diterapkan secara optimal di seluruh wilayah.
Nusron menegaskan bahwa transformasi layanan tersebut bukan sekadar perubahan sistem administrasi, melainkan bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian ketika berhadapan dengan layanan pemerintah. Ketidakjelasan waktu penyelesaian dapat menimbulkan keresahan bahkan membuat masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap pelayanan publik.
“Jangan sampai rakyat itu putus asa, frustasi karena layanan publiknya tidak pasti. Asas kita melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian kepada masyarakat,” tegas Nusron.
Melalui Pengukuran Terjadwal, Kementerian ATR/BPN berharap proses pendaftaran tanah semakin mudah diprediksi, transparan, dan efisien. Transformasi tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin dekat dengan kebutuhan masyarakat.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!