ATR/BPN Terapkan Pengukuran Terjadwal di 446 Kantah

Desi Rossilawati Abdul Ghofur
Rabu, 19 Agustus 2026 | 14:38 WIB
Bagikan
ATR/BPN Terapkan Pengukuran Terjadwal di 446 Kantah

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid./visi.news/ist.

VISI.NEWS – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mempercepat transformasi pelayanan pertanahan dengan menghadirkan layanan Pengukuran Terjadwal. Hingga saat ini, layanan tersebut telah diterapkan pada 446 Kantor Pertanahan (Kantah) di berbagai daerah di Indonesia.

Inovasi ini dirancang untuk memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai waktu pelaksanaan pengukuran tanah. Setelah permohonan pendaftaran tanah diajukan, masyarakat memperoleh jadwal pengukuran dengan masa tunggu paling lama tujuh hari.

Tidak berhenti pada kepastian jadwal, hasil pengukuran berupa Peta Bidang Tanah (PBT) juga ditargetkan selesai maksimal lima hari setelah proses pengukuran dilaksanakan. Dengan demikian, keseluruhan tahapan layanan dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari 12 hari.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyebut penerapan Pengukuran Terjadwal di ratusan Kantah sebagai bagian dari upaya memberikan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, terukur, dan memiliki kepastian waktu.

“Mulai dari daftar sampai jadi, kurang dari 12 hari sudah jadi. Ini saya syukur alhamdulillah, untuk 446 Kantah sudah kita laksanakan Pengukuran Terjadwal. Ini kado buat rakyat Indonesia,” kata Nusron saat Launching Transformasi Layanan dan Organisasi di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/08/2026).

Dalam pelaksanaannya, layanan tersebut menggunakan prinsip first in, first out (FIFO). Artinya, permohonan yang lebih dahulu diterima akan diproses lebih dahulu. Sistem ini diharapkan dapat menciptakan pelayanan yang lebih adil sekaligus menghilangkan ketidakpastian masyarakat mengenai kapan tanah mereka akan diukur.

Menurut Nusron, apabila petugas dan jadwal tersedia, permohonan pengukuran bahkan dapat dilaksanakan segera sesuai kebutuhan masyarakat.

“Kalau seandainya ada pemohon datang ke Kantor BPN, minta diukur besok pun sudah siap, sudah bisa dipenuhi. Kecuali pemohon minta jangan besok, minggu depan saja. Itu berarti karena kemauan pemohon, itu pun diperbolehkan,” ujarnya.

Percepatan layanan tersebut tercermin dari kondisi nasional. Saat ini, rata-rata masa tunggu pengukuran tanah di Kantah berada pada kisaran nol hingga satu hari.

Meski demikian, Kementerian ATR/BPN masih menemukan empat Kantah yang masa tunggunya berada di atas tujuh hari. Keempatnya adalah Kantah Kabupaten Nias, Kabupaten Kuantan Singingi, Kota Batam, dan Kota Banjarmasin.

Kementerian ATR/BPN akan melakukan evaluasi terhadap Kantah yang masih menghadapi masa tunggu lebih panjang. Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui kendala sekaligus menyiapkan solusi agar standar waktu Pengukuran Terjadwal dapat diterapkan secara optimal di seluruh wilayah.

Nusron menegaskan bahwa transformasi layanan tersebut bukan sekadar perubahan sistem administrasi, melainkan bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian ketika berhadapan dengan layanan pemerintah. Ketidakjelasan waktu penyelesaian dapat menimbulkan keresahan bahkan membuat masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap pelayanan publik.

“Jangan sampai rakyat itu putus asa, frustasi karena layanan publiknya tidak pasti. Asas kita melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian kepada masyarakat,” tegas Nusron.

Melalui Pengukuran Terjadwal, Kementerian ATR/BPN berharap proses pendaftaran tanah semakin mudah diprediksi, transparan, dan efisien. Transformasi tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin dekat dengan kebutuhan masyarakat.

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.