ATR/BPN Percepat Balik Nama Sertipikat, Ditargetkan Rampung 10 Hari
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan pembenahan proses peralihan hak atas tanah./visi.news/ist.
Setelah pembayaran terverifikasi, Kantor Pertanahan melanjutkan proses pencatatan peralihan hak hingga penerbitan sertipikat dalam waktu maksimal dua hari kerja.
Status sertipikat yang telah terbit juga dapat diketahui melalui brankas elektronik pada aplikasi Sentuh Tanahku.
Layanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian maksimal 10 hari tersebut telah mulai diterapkan pada 17 Kantor Pertanahan. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya ATR/BPN memberikan kepastian waktu sekaligus menyamakan persepsi antara masyarakat dan penyelenggara layanan pertanahan.
“Kalau ini kita lakukan semuanya, maka 10 hari itu sama yang kita rasakan dengan apa yang dirasakan masyarakat tidak akan terjadi perbedaan,” pungkas Asnaedi.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!