ATR/BPN Percepat Balik Nama Sertipikat, Ditargetkan Rampung 10 Hari
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan pembenahan proses peralihan hak atas tanah./visi.news/ist.
Tahapan kemudian dilanjutkan dengan pengecekan berkas. Setelah itu, pembeli mengurus pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) melalui pemerintah daerah, sementara penjual memenuhi kewajiban Pajak Penghasilan (PPh).
Dalam skema PERINTIS, proses validasi BPHTB diberikan batas waktu tiga hari. Agar target penyelesaian 10 hari dapat tercapai, pembayaran pajak juga didorong dilakukan sejak awal proses.
“Kalau mau proses Peralihan Hak-nya selesai dalam waktu 10 hari, maka para pihak yang tadi harus membayarkan pajaknya di hari pertama,” jelas Asnaedi.
Kementerian ATR/BPN juga menerapkan mekanisme fiktif positif pada tahapan validasi BPHTB. Dengan mekanisme tersebut, proses dapat diteruskan apabila pemeriksaan belum dilakukan dalam batas waktu yang telah ditentukan.
Setelah validasi BPHTB selesai, penjual dan pembeli diberikan waktu hingga dua hari untuk melakukan penandatanganan akta. Selanjutnya, PPAT melaporkan akta tersebut untuk diproses di Kantor Pertanahan.
Pada tahap berikutnya, Kantah melakukan verifikasi berkas dengan batas waktu maksimal tiga hari. Apabila berkas telah memenuhi ketentuan, SPS diterbitkan dan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) harus dilakukan dalam waktu satu hari.
Penyerahan dokumen fisik oleh PPAT juga diwajibkan dilakukan pada hari yang sama dengan pembayaran PNBP.
“Di Kantah kami menerapkan dua mekanisme. Pertama, prinsip first in, first out, berkas yang lebih dahulu masuk akan lebih dahulu diperiksa. Kedua, mekanisme fiktif positif,” ujar Asnaedi.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!